Azis Syamsuddin Mengaku Ditakut-takuti Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Senin, 17 Januari 2022 - 15:10 WIB
loading...
Azis Syamsuddin Mengaku Ditakut-takuti Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku pernah ditakut-takuti oleh mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku pernah ditakut-takuti oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju . Robin menginformasikan bahwa KPK bisa memanggil Azis terkait kasus yang menyeretnya.

Mulanya, kata Azis, Stepanus Robin membeberkan sejumlah data dan informasi dari internet terkait munculnya nama Azis dalam sebuah perkara korupsi. Hanya, Azis mengklaim tidak membaca secara lengkap data internet yang dibawa oleh Stepanus Robin tersebut.

"Saya tidak ingat persis ya, tapi perkiraan saya nih, dia (Stepanus Robin) menakut-nakuti 'Pak ini bahaya pak, dan kalau enggak ini, bisa bapak dipanggil, bisa bapak segala macam'," beber Azis saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).



Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK lantas curiga dengan kata 'bahaya' yang disampaikan Stepanus Robin ke Azis. Jaksa kemudian mengonfirmasi Azis soal maksud kata bahaya yang disampaikan Stepanus Robin tersebut.

"Terkait apa yang bahaya itu?," tanya salah satu jaksa KPK ke Azis.

"Saya enggak tahu pak, dia (Robin) yang ngomong bahaya, saya enggak merasa saya bahaya," klaim Azis.

"Yang disampaikan SRP ke saudara bahaya dalam rangka apa?," tanya jaksa.

"Ya itu foto kopi internet itu," jawab Azis.

Baca juga: Sidang Dugaan Suap, Hakim Harapkan Azis Syamsuddin Jujur

Azis membeberkan bahwa Stepanus Robin pernah mendatangi dirinya dengan membawa informasi sejumlah pemberitaan di internet. Di mana, pemberitaan tersebut mengungkap adanya nama Azis Syamsuddin dalam sebuah perkara.

"Tapi, saya tidak baca secara lengkap. Nama saya disebut dalam berita-berita macam-macam," ujar Azis.

"Masalah macam-macam pak, ada urusan perkara-perkara yang saya tidak ingin sebutkan pak karena akan menyanjung pihak lain. Karena setiap perkara ada nama saya disebut pak," imbuhnya.

Lebih lanjut, tim jaksa juga menelisik pembicaraan Azis Syamsuddin dengan Stepanus Robin Pattuju. Utamanya, soal perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah. Azis berdalih sebelumnya tidak pernah membicarakan perkara DAK Lampung Tengah dengan Stepanus Robin.

"Apakah saudara ada pembicaraan dengan Stepanus Robin Pattuju terkait perkara Lampung Tengah?," tanya Jaksa.

"Tidak," jawab Azis berdalih.

Untuk diketahui, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekitar Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1369 seconds (0.1#10.140)