Dugaan Korupsi IPDN, KPK Panggil Dirut Adhi Karya dan Hutama Karya

Senin, 17 Januari 2022 - 11:37 WIB
loading...
Dugaan Korupsi IPDN, KPK Panggil Dirut Adhi Karya dan Hutama Karya
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hari ini. Keduanya yakni, Dirut PT Adhi Karya (Persero), Entus Asnawi Mukhson dan Dirut PT Hutama Karya (Persero), Budi Harto.

Baca juga: KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan IPDN

Sedianya, kedua bos perusahaan BUMN tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Entus dan Budi bakal dikorek keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di Sulawesi Utara dan Rokan Hilir Riau.



"Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (17/1/2022).

Selain Entus dan Budi, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Direktur Keuangan PT Adhi Karya, AAG Agung Darmawan dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri. Keduanya juga bakal dikorek keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN.

Dirut dan Direktur Keuangan PT Adhi Karya bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dono Purwoko (DP).

Sedangkan Dirut dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir, Riau, tahun anggaran 2011. Keduanya diperiksa untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Dudi Jocom (DJ).

Sekadar informasi, KPK sedang menyidik kembali dan menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan serta pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahun anggaran 2011 di sejumlah daerah. Dua di antaranya, di daerah Sulawesi Utara dan Rokan Hilir Riau.

KPK telah menetapkan sedikitnya dua tersangka terkait korupsi pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara. Keduanya yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom, dan mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.

Dudi Jocom diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Di mana, Adhi Karya kebagian untuk menggarap proyek di Sulawesi Utara. Diduga telah terjadi kongkalikong jahat antara Dudi Jocom dan Dono Purwoko. Atas perbuatan Dudi dan Dono Purwoko tersebut, negara mengalami kerugian Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

Sementara terkait kasus korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Rokan Hilir Riau, KPK sedikitnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Dudy Jocom; mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT).

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain, atau korporasi dalam pembangunan gedung kampus IPDN. Diduga, negara dirugikan sekira Rp34 miliar dari proyek senilai Rp91,62 miliar di Rokan Hilir Riau tersebut.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1783 seconds (0.1#10.140)