Kemenag Dorong PPIU Cermat Kirim Jamaah Umrah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mendorong penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), cermat mengirimkan jamaah umrah ke tanah suci. Sebab pelaksanaan umrah 1443H/2022M, masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Lebih lanjut Hilman mengaku, terus memfasilitasi layanan kepada jamaah umrah dan PPIU. Namun, karena penyelenggaraan umrah menggunakan skema Business to Business (B to B) dan dikelola swasta, Hilman mengajak PPIU, mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi.
"Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih jauh karena ini B to B, PPIU bisa langsung ajukan visa ke Arab Saudi melalui vendor. Jika memenuhi syarat maka bisa berangkat," ujar Hilman.
Sementara itu, Hilman menyampaikan, jamaah umrah yang berangkat perdana pada 8 Januari, akan kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2022. Ditjen PHU akan melihat kondisi kesehatan jamaah setibanya di tanah air, dalam konteks perkembangan virus Omicron dengan mengevaluasi kebijakan satu pintu atau One Gate Policy (OGP).
Pasalnya telah ada sebanyak 1.731 jamaah berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta dengan menggunakan skema OGP ini.
"Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Jadi kita akan melakukan evaluasi komprehensif dalam rangka evaluasi keberangkatan kemarin," jelas Hilman.
Sementara Hilman menyampaikan, jamaah umrah yang berangkat perdana pada 8 Januari, akan kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2022. Ditjen PHU akan melihat kondisi kesehatan jamaah setibanya di tanah air, termasuk dalam konteks perkembangan virus Omicron.
"Kami akan segera mengumumkan hasil evaluasi. Sekali lagi bahwa evaluasi ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi," ujarnya.
Seperti diketahui, OGP sendiri mewajibkan seluruh jamaah umrah menjalani karantina selama sehari sebelum terbang ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta.
Setibanya di Asrama Haji Pondok Gede, mereka langsung melakukan screening kesehatan dan kelengkapan dokumen, termasuk pemeriksaan PCR standar dari Kementerian Kesehatan.
Lebih lanjut Hilman mengaku, terus memfasilitasi layanan kepada jamaah umrah dan PPIU. Namun, karena penyelenggaraan umrah menggunakan skema Business to Business (B to B) dan dikelola swasta, Hilman mengajak PPIU, mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi.
"Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih jauh karena ini B to B, PPIU bisa langsung ajukan visa ke Arab Saudi melalui vendor. Jika memenuhi syarat maka bisa berangkat," ujar Hilman.
Sementara itu, Hilman menyampaikan, jamaah umrah yang berangkat perdana pada 8 Januari, akan kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2022. Ditjen PHU akan melihat kondisi kesehatan jamaah setibanya di tanah air, dalam konteks perkembangan virus Omicron dengan mengevaluasi kebijakan satu pintu atau One Gate Policy (OGP).
Pasalnya telah ada sebanyak 1.731 jamaah berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta dengan menggunakan skema OGP ini.
"Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Jadi kita akan melakukan evaluasi komprehensif dalam rangka evaluasi keberangkatan kemarin," jelas Hilman.
Sementara Hilman menyampaikan, jamaah umrah yang berangkat perdana pada 8 Januari, akan kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2022. Ditjen PHU akan melihat kondisi kesehatan jamaah setibanya di tanah air, termasuk dalam konteks perkembangan virus Omicron.
"Kami akan segera mengumumkan hasil evaluasi. Sekali lagi bahwa evaluasi ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi," ujarnya.
Seperti diketahui, OGP sendiri mewajibkan seluruh jamaah umrah menjalani karantina selama sehari sebelum terbang ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta.
Setibanya di Asrama Haji Pondok Gede, mereka langsung melakukan screening kesehatan dan kelengkapan dokumen, termasuk pemeriksaan PCR standar dari Kementerian Kesehatan.
(maf)