Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Mahfud MD: Kalau Ditunda Lagi, Tidak Jelas
Kamis, 11 Juni 2020 - 08:18 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Mahfud, pertemuan dengan MA untuk mendiskusikan tentang proses peradilan yang cepat, murah, dan sederhana sesuai prinsip peradilan. Bagaimana nanti dalam sengketa pilkada misalnya sengketa tentang keabsahan ijazah, tentang orang memenuhi syarat sebagai peserta atau tidak, agar peradilannya bisa cepat, karena UU itu hanya mengatakan waktu paling lama.
Selain itu, pihaknya juga meminta secepat mungkin MA menyelenggarakan atau melaksanakan sidang-sidang jika ada sengketa terhadap atau di dalam pelaksanaan pilkada ini di luar sengketa hasilnya. Karena, jika sengketa hasilnya itu menurut UUD berada di ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini sengketa persyaratannya, itu bisa dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam waktu cepat dan Mahkamah Agung sedang menyiapkan schedule untuk itu, kapan sengketa masuk, kapan diputus di pengadilan tinggi. Kalau ada dan kapan di Mahkamah Agung yang semuanya nanti akan disesuaikan dengan apa yang dimungkinkan undang-undang," pungkasnya. (Baca juga: 5 Provinsi Tertinggi Pasien Meninggal akibat Covid-19, Jatim Nyaris Sama dengan DKI Jakarta ).
Selain itu, pihaknya juga meminta secepat mungkin MA menyelenggarakan atau melaksanakan sidang-sidang jika ada sengketa terhadap atau di dalam pelaksanaan pilkada ini di luar sengketa hasilnya. Karena, jika sengketa hasilnya itu menurut UUD berada di ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini sengketa persyaratannya, itu bisa dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam waktu cepat dan Mahkamah Agung sedang menyiapkan schedule untuk itu, kapan sengketa masuk, kapan diputus di pengadilan tinggi. Kalau ada dan kapan di Mahkamah Agung yang semuanya nanti akan disesuaikan dengan apa yang dimungkinkan undang-undang," pungkasnya. (Baca juga: 5 Provinsi Tertinggi Pasien Meninggal akibat Covid-19, Jatim Nyaris Sama dengan DKI Jakarta ).
(zik)
Lihat Juga :