Mahfud MD Dapat Dukungan Jokowi Bawa Kasus Proyek Satelit Kemhan ke Pengadilan

Minggu, 16 Januari 2022 - 09:25 WIB
loading...
Mahfud MD Dapat Dukungan...
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Presiden RI, Joko Widodo turut mendukung proses hukum dalam kasus pengadaan satelit di Kemhan pada tahun 2015. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Presiden RI, Joko Widodo turut mendukung proses hukum dalam kasus pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2015. Bahkan, Jokowi meminta kasus tersebut dibawa ke ranah pengadilan.

“Presiden juga meminta agar segera dibawa ke ranah peradilan pidana. Menkominfo setuju, Menkeu bersemangat. Menhan Prabowo dan Panglima TNI Andika juga tegas mengatakan bahwa ini harus dipidanakan,” ujar Mahfud MD melalui unggahan di akun Instagramnya @mohmahfudmd pada Minggu (16/1/2022). Baca juga: Bongkar Kasus Proyek Satelit Kemhan, Mahfud MD: Ada yang Menghambat Dibuka Secara Jelas

Mahfud mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil pasca Badan Pengawas Keuangan Pembayaran (BPKP) dalam auditnya menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara. Dirinya pun memantapkan menuju ranah pidana setelah beberapa pihak dianggapnya menghambat proses.

“Sepertinya ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalahnya. Akhirnya, saya putuskan untuk minta BPKP melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT),” kata Mahfud.

“Hasilnya ternyata ya seperti itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan. Makanya, saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar diproses secara hukum,” jelas dia.

Meski begitu, tambah Mahfud, keputusan masuk ranah pidana tetap mendapatkan dukungan dari Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa. Selain itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyatakan kesiapan untuk membongkar kasus ini.

“Menhan dan Panglima TNI tegas mengatakan tidak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apa pun, semua harus tunduk pada hukum. Saya berbicara dengan Jaksa Agung yang ternyata juga menyatakan kesiapannya dengan mantap untuk mengusut kasus ini,” tegas Mahfud.

“Jadi, mari bersama-sama kita cermati dengan seksama pengusutan kasus ini,” pungkasnya.

Langkah Mahfud MD mengungkap kasus satelit slot Orbit 123 yang merugikan negara hampir Rp1 triliun itu mendapat apresiasi dari netizen. Mahfud diminta mengusut kasus ini sampai tuntas.

"Keren Prof laporkan dan usut sampai tuntas," kata akun @syamsuddingare.

"Semangat pak. Harus segera pidanakan mereka2 yang merugikan negara dan rakyatnya," ujar akun @tengku_teja.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia harus membayar denda uang hampir Rp1 triliun terkait pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kemhan periode 2015-2016.

Uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan yakni, Avanti Communications Grup dan Navayo. Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp515 Miliar kepada Avanti. Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo. Di mana Indonesia diwajibkan membayar uang sebesar USD20,9 juta atau setara Rp314 miliar.

Kejadian ini bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), kata Mahfud, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan negara lain.

Untuk mengisi kosongnya pengelolaan slot orbit itu, Kominfo memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan. Hal itu bertujuan untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan satelit sementara pengisi orbit milik Avanti Communication. Kontrak itu diteken pada 6 Desember 2015.

Seiring berjalannya waktu, Kemhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT itu kepada Kominfo. Lalu, pada 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda 2 dan Nusantara A1A kepada PT. Dini Nusa Kusuma. Namun demikian, perusahaan itu tak mampu mengatasi permasalahan dalam pengadaan Satkomhan.

Sementara, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkap indikasi keterlibatan personel TNI dalam kasus pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2015-2016. Indikasi tersebut didasari pada pertemuannya dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada Selasa 11 Januari kemarin.

"Memang beliau (Mahfud MD) menyebut ada indikaasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum," tutur Andika di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Dia memastikan para personel yang diduga terlibat akan mendapatkan ganjaran setimpal. Andika mengatakan dirinya mendukung pengusutan kasus ini hingga tuntas. "Saya sudah dipannggil oleh Menko Polhukam itu intinya sama. Dia menyampaikan bahwa proses hukum ini segera akan dimulai. Oleh karena itu saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum," jelasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2188 seconds (0.1#10.140)