Soal Sekber Prabowo-Jokowi untuk 2024, PPP: Tak Logis Presiden Jadi Wapres
Sabtu, 15 Januari 2022 - 20:27 WIB
loading...
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menilai usulan Sekber Prabowo-Jokowi untuk maju di Pilpres 2024 sah-sah saja meski tidak logis. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Setelah muncul Komunitas Joko Widodo (Jokowi)-Prabowo Subianto 2024 (JokPro), kini muncul Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi yang mendorong agar kedua tokoh tersebut maju berpasangan di Pilpres 2024 mendatang.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, hal itu sah saja sebagai sebuah usulan. Tetapi dia juga mengingatkan soal kepantasan yang perlu diperhatikan dalam memosisikan Jokowi yang dua periode menjabat presiden sebagai calon wakil presiden (cawapres)
"Tapi soal kepantasan dan etika kekuasaan juga harus diperhatikan. Karena ndak logis seorang presiden lalu menjadi wakil presiden," kata pria yang akrab disapa Awiek ini saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).
Baca juga: Muncul Sekber Prabowo-Jokowi untuk 2024, Alasannya Demi Pembangunan
Karena, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, setingkat kepala daerah saja dilarang untuk mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah. "Lha wong kepala daerah dilarang menjadi wakil kepala daerah," tukasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, hal itu sah saja sebagai sebuah usulan. Tetapi dia juga mengingatkan soal kepantasan yang perlu diperhatikan dalam memosisikan Jokowi yang dua periode menjabat presiden sebagai calon wakil presiden (cawapres)
"Tapi soal kepantasan dan etika kekuasaan juga harus diperhatikan. Karena ndak logis seorang presiden lalu menjadi wakil presiden," kata pria yang akrab disapa Awiek ini saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).
Baca juga: Muncul Sekber Prabowo-Jokowi untuk 2024, Alasannya Demi Pembangunan
Karena, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, setingkat kepala daerah saja dilarang untuk mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah. "Lha wong kepala daerah dilarang menjadi wakil kepala daerah," tukasnya.
Lihat Juga :