Pentingnya Menyamakan Persepsi Toleransi untuk Menghindari Ujaran Kebencian

Jum'at, 14 Januari 2022 - 17:38 WIB
loading...
A A A
"Kita serahkan ke penegak hukum, biarkan yang menilai aparat penegak hukum, karena kita bukan aparat penegak hukum," tegasnya.

Yunanto mengajak seluruh pihak untuk berhati-hati beraktifitas di media sosial. Bila ingin memberikan statemen, harus memahami hukum terkait masalah itu. Kemudian kalau terima pesan dari media sosial, juga harus cerdas memahami karena tidak gampang membedakan antara fakta, realita, dan hoaks (berita bohong) di media sosial.

"Lakukan verifikasi, jangan gampang menyebarkan. Kemudian bagi yang hobi YouTuber, komunikasi lewat platform, harus hati-hati karena Anda bicara disaksikan ribuan bahkan jutaaan orang. Semua hal yang disebar di media sosial itu pengaruhnya sangat luar biasa," tutur pria yang juga dosen kajian terorisme Universitas Indonesia ini.

Ia menyarankan, agar masyarakat menggunakan media sosial untuk hal-hal yang baik, karena tentu akan berpengaruh baik. Jangan sebaliknya untuk melakukan hal-hal buruk atau menjelekkan orang lain. Ini penting karena muara nanti akan ke ranah hukum.

"Ingat bukti di media sosial sangat mudah diungkap. Tidak perlu saksi, kalau jejak digital sudah ada bisa jadi bukti kuat," tandas Yunanto.

Lebih lanjut, Yunanto mengatakan, masalah ujaran kebencian yang berbuntut intoleransi itu sangat bahaya. Selain membuat gaduh, intoleransi itu bisa mengancam kerukunan dan harmonisasi bangsa, serta keutuhan NKRI. Pasalnya, intoleransi itu adalah pra kondisi dari radikalisme.

Ia menilai, seseorang yang intoleran dimulai dari ketidakhormatan kepada paham kelompok lain. Selain itu ada semacam unsur pemaksaan secara langsung kepada orang lain untuk mengikuti pola pikir dan keyakinannya. Juga mengukur keyakinan orang lain dengan keyakinannya. Itulah yang menjadi sumber-sumber intoleransi yang bisa bergerak menjadi radikalisme.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Stafsus Menag Dialog...
Stafsus Menag Dialog dengan Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara, Jamin Hak Beribadah
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Rekomendasi
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved