Kemenag: Haji 2022 Tidak Terapkan Sosial Distancing di Pesawat

Jum'at, 14 Januari 2022 - 08:17 WIB
loading...
Kemenag: Haji 2022 Tidak Terapkan Sosial Distancing di Pesawat
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid mengatakan Kemenag menetapkan kebijakan tidak menerapkan sosial distancing dalam penerbangan haji tahun 1443/2022 namun dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kebijakan tidak menerapkan sosial distancing dalam penerbangan haji tahun 1443/2022 namun dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid mengatakan hal ini atas pertimbangan bahwa seluruh jamaah haji telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan dilakukannya PCR sebelum berangkat, sebelum kepulangan, dan setelah tiba di Tanah Air. Serta pelaksanaan karantina sebelum pemberangkatan dan setelah kepulangan. Baca juga: Kemenag Perkirakan Kloter Pertama Haji Berangkat pada 5 Juni 2022

"Kebijakan tidak menetapkan social distancing dalam penerbangan haji diambil dengan pertimbangan bahwa dari pengalaman pada pelaksanaan ibadah umrah penerbangan tidak menerapkan social distancing," ujar Zainut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring, Kamis (13/1/2022).

Zainut menyampaikan keputusan ini juga diambil dengan alasan seluruh penumpang sudah dilakukan vaksinasi swab dan karantina. Serta dalam rangka efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji

"Mengingat begitu besarnya biaya yang harus ditanggung jemaah haji jika kebijakan social distancing diterapkan," kata dia.

Sebelumnya, Zainut mengatakan Kemenag juga telah melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara penerbangan haji 1441/2022 yaitu PT Garuda Indonesia, Saudi Arabia Airlines, dan Flynas dalam kebijakan tidak adanya sosial distancing ini.

Dirinya juga turut memperkirakan pemberangkatan jamaah haji 1443/2022M kloter pertama dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2022. Lebih lanjut, Zainut mengatakan beberapa skenario penyelenggaraan ibadah haji di mana pemerintah melakukan mitigasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M dengan dua opsi yaitu kuota penuh kuota terbatas dan tidak memberangkatkan jamaah haji.

"Pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama kuota penuh. Sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan secara normal seperti penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.

Selanjutnya, jamaah haji 1443H/2022M yang diberangkatkan adalah jamaah haji yang berhak berangkat tahun 1441H/2020M yang telah melunasi BIPIH maupun yang belum sempat melunasi BIPIH serta tidak melakukan pembatalan hajinya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)