Pemilihan PJ Kepala Daerah Dinilai Akan Ada Tarik Menarik Kepentingan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tahun ini sejumlah kepala daerah akan memasuki akhir masa jabatan. Dengan adanya pemunduran pilkada ke tahun 2024, maka kursi kepala daerah yang kosong tersebut akan diisi dengan penjabat (PJ) kepala daerah .
Terkait pemilihan PJ kepala daerah, pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, terbuka peluang tarik menarik kepentingan antara pemerintah dengan partai politik (parpol).
"Kemungkinan besar akan ada tarik menarik kepentingan antara parpol dan pemerintah, walaupun sudah ada aturan yang mengatur ini," kata Hendri saat dihubungi, Kamis (13/1/2021).
Dia mengatakan, adanya tarik menarik kepentingan tersebut karena PJ akan menduduki kursi kepala daerah dalam waktu yang lama. Menurutnya hal ini berpengaruh pada elektabilitas pada Pilkada 2024 mendatang.
"Panjangnya durasi jabatan PJ pasti akan mempengaruhi hitungan elektabilitas pada pilkada selanjutnya. Hal ini salah satu yang membuat parpol sangat berkepentingan dalam penentuan PJ," ujarnya.
Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengingatkan, seharusnya parpol tidak ikut campur dalam penentuan siapa yang akan menjadi PJ. "Ini sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah melalui Kemendagri," ungkapnya.
Namun begitu, partai dalam hal ini yang ada di DPR harus tetap ikut andil dalam aspek pengawasan penentuan PJ ini.
"Tujuannya bukan untuk mengintervensi, tetapi untuk mengawasi bahwa proses pengisian PJ di daerah betul-betul dilakukan berdasarkan kualifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Terkait pemilihan PJ kepala daerah, pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, terbuka peluang tarik menarik kepentingan antara pemerintah dengan partai politik (parpol).
"Kemungkinan besar akan ada tarik menarik kepentingan antara parpol dan pemerintah, walaupun sudah ada aturan yang mengatur ini," kata Hendri saat dihubungi, Kamis (13/1/2021).
Dia mengatakan, adanya tarik menarik kepentingan tersebut karena PJ akan menduduki kursi kepala daerah dalam waktu yang lama. Menurutnya hal ini berpengaruh pada elektabilitas pada Pilkada 2024 mendatang.
"Panjangnya durasi jabatan PJ pasti akan mempengaruhi hitungan elektabilitas pada pilkada selanjutnya. Hal ini salah satu yang membuat parpol sangat berkepentingan dalam penentuan PJ," ujarnya.
Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengingatkan, seharusnya parpol tidak ikut campur dalam penentuan siapa yang akan menjadi PJ. "Ini sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah melalui Kemendagri," ungkapnya.
Namun begitu, partai dalam hal ini yang ada di DPR harus tetap ikut andil dalam aspek pengawasan penentuan PJ ini.
"Tujuannya bukan untuk mengintervensi, tetapi untuk mengawasi bahwa proses pengisian PJ di daerah betul-betul dilakukan berdasarkan kualifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
(maf)