KH Miftachul Akhyar: Jangankan Ketum MUI, Rais Aam pun Kalau Diminta Saya Lepas

Rabu, 12 Januari 2022 - 19:26 WIB
loading...
KH Miftachul Akhyar:...
KH Mitfachul Akhyar siap melepaskan salah satu jabatan di PBNU dan MUI bila hal itu menjadi keputusan organisasi. Foto: MNC/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) KH Miftahul Akhyar buka suara soal rangkap jabatannya sebagai ketua umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI ). Sebagai ketua umum MUI, Kiai Miftach mengatakan bahwa jabatannya di PBNU adalah amanah dan memang tidak dilarang AD/ART MUI.

Hal ini disampaikan merespons permintaan PWNU Riau agar Kiai Miftach tidak perlu mundur dari MUI. "PWNU Riau meminta PBNU tetap Rais Aam Kiai Miftachul Akhyar, Rais Aam dan ketua umum MUI. Jadi pandangan saya ke beliau (Kiai Miftachul Akhyar) karena MUI adalah kumpulan ormas-ormas Islam. Jadi tidak perlu beliau mengundurkan diri dari (ketum) MUI," kata Ketua PWNU Riau T Rusli Ahmad saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).



Kiai Miftach mengaku akan mengikuti apa yang menjadi keputusan PBNU. "Tapi itu permintaan, jawaban saya Sami'na Wa Atho'na. Sekarang bagaimana selanjutnya terserah, jangankan ketua MUI diminta melepaskan di Rais Aam pun kalau diminta saya lepas kalau itu permintaan," kata Miftahul Akhyar saat ditemui wartawan, Rabu (12/1/2022) di kantor PBNU, Jakarta Timur.

Kiai Miftach mengakui selain PWNU, ada pula permintaan dari PW MUI di berbagai daerah agar dirinya bertahan di dua posisi tersebut. ”Dua hal ini agar kita pertimbangkan karena sama-sama tidak melanggar AD/ART yang ada. Tinggal kita melihat mana yang lebih maslahat/manfaat lebih berguna begitu nanti," ucap dia.



Sementara itu Katib Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori menjelaskan bahwa masalah rangkap jabatan akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh jajaran Syuriah PBNU.

"Nanti bagaimana berkenaan berkenaan dengan ketua MUI akan kita musyawarahkan di jajaran syuriah apa manfaat dan mudharat nya. Kalau beliau ini mundur atau tidak mundur itu tentu kita akan musyawarahkan, perbincangkan apa manfaat dan mudharatnya dalam kebutuhan yang lebih luas,"ucap dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1963 seconds (0.1#10.140)