2 Kapal Perang Amfibi LST Dijual, Apa Bedanya dengan Kapal LPD?

Selasa, 11 Januari 2022 - 21:08 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, kapal LPD merupakan kapal induk ringan. Tugas primernya yaitu mendukung operasi militer sehingga dibekali dengan kemampuan utama yaitu mengangkut helikopter, pasukan infanteri, truk, tank, rantis dan wahana pendarat LCU untuk misi-misi perang gerak cepat.

Berbeda dengan LST, LPD tidak mungkin merapat ke bibir pantai. LPD yang menerapkan teknologi pasang surut di tengah lambung kapal memusatkan perannya pendaratan kendaraan dan personel prajurit ke bibir pantai beserta dukungan logistik pasukan.



LPD pada dasarnya dalah pengembangan LST. Dengan ukuran yang lebih besar, kemudian hari kemampuannya ditambah dengan membawa helikopter. Inilah yang dikenal dengan sebutan Landing Helicopter Dock (LHD). Indonesia memang belum punya kapal jenis LHD. Tetapi ada empat kapal jenis LPD yang dimiliki TNI AL, yaitu KRI Makassar (590) dan KRI Surabaya (591) buatan Korea Selatan serta KRI Banjarmasin (592) dan KRI Banda Aceh (593) buatan PT PAL. Satu lagi kapal jenis LPD Indonesia adalah KRI DR Soeharso yang berfungsi sebagai rumah sakit terapung untuk misi kemanusiaan.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3467 seconds (0.1#10.140)