Dua Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara
Selasa, 11 Januari 2022 - 16:51 WIB
loading...
A
A
A
JPU juga menilai keduanya berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui kesalahan mereka. "Hal meringankan, para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum," kata Jaksa.
Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta atau setara Rp42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Dalam kasus ini, tim pemeriksa pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut
Suap sebesar Rp57 miliar diterima lewat empat orang. Mereka yakni Veronika Lindawati (kuasa dari PT Bank Panin), Agus Susetyo (konsultan pajak PT Jhonlin Baratama), serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi (konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations).
Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta atau setara Rp42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Dalam kasus ini, tim pemeriksa pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut
Suap sebesar Rp57 miliar diterima lewat empat orang. Mereka yakni Veronika Lindawati (kuasa dari PT Bank Panin), Agus Susetyo (konsultan pajak PT Jhonlin Baratama), serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi (konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations).
(muh)
Lihat Juga :