Dua Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara

Selasa, 11 Januari 2022 - 16:51 WIB
loading...
Dua Pejabat Pajak Dituntut...
Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani dituntut masing-masing sembilan dan enam tahun penjara. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak ) tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Dadan Ramdani dituntut hukuman masing-masing sembilan dan enam tahun penjara. Tuntutan disampaikan Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/1/2022).

JPU menyatakan Angin dan Dadan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta atau setara Rp42 miliar. "Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Kasus Suap Pajak, Saksi Ahli: Tak Semua Bukti di Persidangan Punya Nilai Pembuktian

Selain pidana penjara, jaksa Wawan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Angin dan Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan untuk Dadan.

Hal-hal yang memberatkan, JPU menilai Angin dan Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya perbuatan keduanya berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara dan keduanya menikmati hasil perbuatan pidana tersebut.

JPU juga menilai keduanya berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui kesalahan mereka. "Hal meringankan, para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum," kata Jaksa.



Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta atau setara Rp42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Dalam kasus ini, tim pemeriksa pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut

Suap sebesar Rp57 miliar diterima lewat empat orang. Mereka yakni Veronika Lindawati (kuasa dari PT Bank Panin), Agus Susetyo (konsultan pajak PT Jhonlin Baratama), serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi (konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
Rekomendasi
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Piala Dunia 2026: Haaland...
Piala Dunia 2026: Haaland Ngamuk, Norwegia Ungguli Irak di Babak Pertama
AS-Iran Berdamai, Harga...
AS-Iran Berdamai, Harga Minyak Terjun Bebas ke Bawah USD80 per Barel
Berita Terkini
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved