Era New Normal, Bappenas Kombinasikan Kerja dari Rumah dan Kantor

Rabu, 10 Juni 2020 - 17:55 WIB
loading...
Era New Normal, Bappenas...
Kementerian PPN/Bappenas menerapkan kebijakan kombinasi kerja dari rumah (work from home/WFH) dan kerja dari kantor (work from office/WFO). Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Memasuki kenormalan baru atau new normal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas ) menerapkan kebijakan kombinasi kerja dari rumah (work from home/WFH) dan kerja dari kantor (work from office/WFO).

Jumlah pimpinan dan pegawai yang masuk kantor tidak lebih dari tiga puluh persen. “Pegawai yang ditugaskan untuk bekerja di kantor harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya yang berdomisili terdekat dari kantor serta yang tidak menggunakan transportasi umum. Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar yang kini tengah diterapkan di DKI Jakarta,” tutur Kepala Biro Umum Kementerian PPN/Bappenas Thohir Afandi, dalam keterangan resmi yang dikutip SINDOnews, Rabu (10/6/2020).

Tak hanya itu, pihaknya juga mempersiapkan antarjemput bus bagi pegawai yang tinggal di lokasi yang membutuhkan transportasi umum. Fasilitas ini disediakan bagi pegawai yang tidak memiliki kendaraan pribadi dan membutuhkan transportasi umum.

Terdapat empat titik lokasi penjemputan bus di stasiun yang padat digunakan sejak 8 Juni 2020, yakni Stasiun Bogor, Bojonggede, Citayam, dan Depok. (Baca juga: Wapres: Pemerintah Akan Bantu Pesantren Jalankan Protokoler Kesehatan )

Thohir mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan, baik penambahan armada atau penambahan titik jemputan.

“Saat ini sudah ada beberapa usulan tambahan titik penjemputan. Kita hindarkan teman-teman dari transportasi yang berisiko tinggi,” tuturnya.

Demi mencegah penularan corona di area kerja, langkah preventif sekaligus strategi kuratif juga dilakukan.

Bappenas sudah memulai pemeriksaan rapid test terhadap 2.000-an pegawainya yang diselenggarakan Senin-Jumat, 8-12 Juni 2020. Metode skrining awal itu ditujukan untuk mewujudkan kegiatan kantor yang produktif, aman dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan kementerian.

Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas Himawan Hariyoga menjelaskan, pelaksanaan rapid test tersebut mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Di antaranya menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dalam antrean dan tempat duduk, memastikan penggunaan masker, serta menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.

Apabila ditemukan hasil tes reaktif dari tes cepat itu, pegawai akan langsung diisolasi mandiri dan selanjutnya dilakukan tes swab. Jika hasil swab positif dan menunjukkan gejala, maka pegawai akan langsung dibawa ke rumah sakit.

“Tujuannya untuk memastikan para pegawai aman dari Covid-19, meskipun ini bukan tes yang ideal, ini merupakan tes awal. Misalnya ada yang perlu ditindaklanjuti, nanti akan ditindaklanjuti dengan tes PCR (polymerase chain reaction) dan ini akan dilakukan berkala, jadi tidak hanya sekali,” ujar Himawan.

Dia menilai pemeriksaan itu akan dilakukan secara berkala untuk berjaga-jaga dari potensi tertular Corona. Melalui uji tersebut, dia berharap tidak ada pegawai yang terindikasi positif.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
WFH Tiap Jumat Berlaku...
WFH Tiap Jumat Berlaku Hari Ini, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
WFH ASN Dimulai Hari...
WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pengawasan Dilakukan melalui Sistem Elektronik
Menkomdigi: WFH Bukan...
Menkomdigi: WFH Bukan Libur Tambahan, Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik
Dukung WFH ASN Setiap...
Dukung WFH ASN Setiap Jumat, PSI: Langkah Adaptif Siasati Geopolitik dan Masa Depan Digital
Penyesuaian Jam Kerja...
Penyesuaian Jam Kerja ASN, Menag: WFH Tak Boleh Kurangi Kualitas Layanan
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
BPS: Jumlah UMKM di...
BPS: Jumlah UMKM di Indonesia Capai 59 Juta Usaha Tahun 2023
Dari Konsumen ke Produsen,...
Dari Konsumen ke Produsen, RI Didorong Kuasai Teknologi Kebencanaan
Rekomendasi
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved