Ditemui Wakil Ketua DPR, Ibu Korban Kekerasan Seksual Beberkan Kasus yang Menimpa Anaknya

Minggu, 09 Januari 2022 - 14:23 WIB
loading...
Ditemui Wakil Ketua...
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui Nurjannah, ibu korban kekerasan seksual yang ditangani Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/1/2022). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui Nurjannah, ibu korban kekerasan seksual yang ditangani Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/1/2022). Dalam pertemuan itu, sang ibunda menceritakan kronologi dari kasus yang menimpa anaknya.

Nurjannah menyampaikan bahwa pelaku merupakan suami dari kakak kandungnya atau paman sendiri. Dia mengaku mendapatkan kejanggalan atas perilaku anaknya pada Rabu (5/1/2022) kemarin. Anaknya mengaku menerima uang sebesar Rp25.000 dari pamannya. Namun, bukan merasa senang, anak justru menangis dan mengeluh sakit ketika buang air kecil usai bertemu pelaku. Kecurigaan di benaknya pun mulai muncul setelah Nurjannah mengingat jika pelaku tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada anaknya.

"Di rumahnya (pelaku) saya punya feeling kalau anak saya diapa-apain. Sampai rumah, saya tanya anak saya dia tidak mengaku, dia hanya menangis," kata Nurjannah kepada awak media di salah satu rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/1/2022).



Untuk memastikan kecurigaannya itu, Nurjannah pun meminta sang anak untuk berbaring dan meminta sang anak untuk diperiksa bagian keintimannya. "Bener bu, kemaluan anak saya udah bolong," ujarnya sambil menitikkan air mata.

Tak terima atas perlakuan bejat sang kakak iparnya, Nurjannah pun memutuskan melaporkan persitiwa itu ke aparat penegak hukum. Di hari itu, dia pun bergegas ke Polres Jakarta Timur (Jaktim) sekitar pukul 16.30 WIB. Namun, sesampainya di sana, laporan Nurjannah tidak dapat diterima Polres Jaktim karena melihat tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. "Kamis, saya jam 10 pagi berangkat ke Polsek, ditemani saudara saya," katanya.

Setelah pelaporan diterima dan ditindaklanjuti oleh Polsek Setiabudi, Nurjannah mengaku mendapatkan ancaman dari kakak kandung tertuanya untuk mencabut laporan. Kakak kandungnya tak ingin, adiknya atau istri pelaku justru menjadi sasaran dari suaminya.

"Saya bilang bagaimana pun, sampai kapan pun tidak akan cabut tuntutan. Memang anak saya bisa dikembalikkan seperti semula? Saya berbuat kayak gini keinginan sendiri dan butuh keadilan," kata wanita yang bekerja sebagai buruh setrika tersebut.

Baca juga: Jokowi Minta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Tak hanya dari sang kakak tertua, istri pelaku yang notabene kakak kandungnya juga meminta agar Nurjannah mencabut laporannya. Dia berjanji jika sudah dicabut laporan tersebut, sang kakak akan menceraikan suaminya tersebut. "Untuk apa nyuruh saya cabut tuntutan, kalau mau cerai ya cerai saja," katanya.

Sebelum menemui Nurjannah, Sufmi Dasco Ahmad juga mendatangi Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/1/2022). Dia mengapresiasi penanganan cepat kasus kekerasan seksual terhadap anak yang belum lama ini dilaporkan.

Dasco ditemui oleh Kepala SPKT Polsek Setiabudi Ipda Sutrisno. Tak hanya itu, dia juga turut menghubungi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Dia mengungkapkan maksud kedatangannya ini, ingin memberikan apresiasi terhadap Polsek Setiabudi yang bergerak cepat untuk menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak berusia 9 tahun.

"Jadi pada hari ini pimpinan DPR atas permintaan ketua DPR, kami melakukan kunjungan dan apresiasi Polsek Setiabudi yang melakukan langkah cepat untuk menangkap pelaku, melakukan visum terhadap korban kekerasan seksual anak umur 9 tahun," kata Dasco di ruang SPKT Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan ihwal informasi yang didengarnya, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada hari Rabu (5/1/2022). Kemudian, kasus tersebut dilaporkan sehari setelahnya. "Jadi laporan dilakukan siang, malam langsung dilakukan penangkapan," ujarnya.

Dasco berharap langkah cepat aparat kepolisian ini tidak boleh berhenti pada kasus ini saja. Untuk itu, DPR dalam kaitan kasus kekerasan ini telah mengambil inisiatif untuk merancang Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Ini kita harapkan ketika UU TPKS sudah disahkan, respons dari kepolisian harus cepat," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0969 seconds (0.1#10.140)