Kemenag Minta Penyelenggara Umrah Patuhi Kebijakan Satu Pintu
Minggu, 09 Januari 2022 - 07:17 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya hal ini harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam dalam perjalanan ibadah umrah peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.
"Umrah itu bussiness to bussiness, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah," ungkap Hilman.
One Gate Policy, lanjut Hilman, adalah kebijakan sistem pemberangkatan jamaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag. "Aturan ini mengatur seluruh jamaah Umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta," ujar dia.
Kebijakan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya.
Lihat Juga :