Kemenag Minta Penyelenggara Umrah Patuhi Kebijakan Satu Pintu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta untuk mematuhi One Gate Policy (Kebijakan Satu Pintu). Hal ini dikatakan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag , Hilman Latief.
Baca Juga: umrah
Baca juga: AMPHURI Berangkatkan 50 Jamaah Umrah Pekan Depan
"Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan Satu Pintu Umrah yang ditetapkan Kemenag," kata Hilman dikutip dalam laman resmi Kemenag, Minggu (9/1/2022).
Menurutnya hal ini harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam dalam perjalanan ibadah umrah peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.
"Umrah itu bussiness to bussiness, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah," ungkap Hilman.
One Gate Policy, lanjut Hilman, adalah kebijakan sistem pemberangkatan jamaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag. "Aturan ini mengatur seluruh jamaah Umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta," ujar dia.
Kebijakan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya.
"Intinya melindungi jemaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jamaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," jelasnya.
Baca Juga: umrah
Baca juga: AMPHURI Berangkatkan 50 Jamaah Umrah Pekan Depan
"Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan Satu Pintu Umrah yang ditetapkan Kemenag," kata Hilman dikutip dalam laman resmi Kemenag, Minggu (9/1/2022).
Menurutnya hal ini harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam dalam perjalanan ibadah umrah peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.
"Umrah itu bussiness to bussiness, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah," ungkap Hilman.
One Gate Policy, lanjut Hilman, adalah kebijakan sistem pemberangkatan jamaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag. "Aturan ini mengatur seluruh jamaah Umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta," ujar dia.
Kebijakan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya.
"Intinya melindungi jemaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jamaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," jelasnya.