Soal Teguran Kemenag, AMPHURI: Kita Sudah Minta Maaf, Tak Ada Sanksi

Sabtu, 08 Januari 2022 - 15:11 WIB
loading...
Soal Teguran Kemenag, AMPHURI: Kita Sudah Minta Maaf, Tak Ada Sanksi
Sekjen DPP AMPHURI, Farid Aljawi mengaku sudah menghadap ke Kemang terkait surat teguran keberangkatan jamaah umrah. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyatakan, pihaknya sudah menghadap ke Kementerian Agama (Kemenag) terkait dengan teguran keberangkatan jamaah umrah perdana dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) anggota AMPHURI pada Kamis-Jumat, 30-31 Desember 2021.

"Sudah kemarin, saya sudah sowan ke Kemenag kita sudah klarifikasi so far mengingatkan sebagai orang tua kepada anak. Tetap kita mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar Sekjen DPP AMPHURI, Farid Aljawi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (8/1/2022).

Farid menjelaskan, keberangkatan umrah perdana PPIU anggota AMPHURI bukan pelanggaran berat, kecuali pihaknya tidak memberangkatkan jamaah dan membawa kabur uang jamaah. Sehingga, dia mengaku tidak ada sanksi yang dikeluarkan Kemenag kepada AMPHURI.



"Kita kemarin sudah bertemu dengan Dirjen dan mengikuti prosedur dan kita sudah meminta maaf. Bahasanya kita sudah melakukan pertemuan dengan Kemenag dan sudah meminta maaf, Insyaallah semua berjalan kembali normal. Hal ini dibuktikan dengan anggota kita hari ini sudah bisa melakukan pelatihan entry Siskopatuh," sambungnya.

Wasekjen AMPHURI, Rizky Sembada mengaku hubungan antara Kemenag dan AMPHURI sudah bagus. Dia juga menyebut, pihaknya tidak disanksi oleh Kemenag buntut dari teguran tersebut.

"Tidak ada sebenarnya, tidak ada sanksi. Ini hanya sekadar teguran bagaimana seorang ayah menegur anaknya. Bahkan apa yang kita lakukan ini tidak ada yang sia-sia. Alhamdulillah saya bisa mengklaim apa yang kita lakukan dan ke luar hari ini itu upaya dari tim kita," kata Rizky.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)