Kosgoro 1957 Siap Beri Bantuan Hukum untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Jum'at, 07 Januari 2022 - 16:01 WIB
loading...
Ketua Bidang Hukum dan HAM PPK Kosgoro 1957 Muslim Jaya Butarbutar mengaku prihatin atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM PPK (Pimpinan Pusat Kolektif) Kosgoro 1957 Muslim Jaya Butarbutar mengaku prihatin atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi . Pepen yang merupakan kader senior Partai Golkar Kota Bekasi itu juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"PPK Kosgoro 1957 siap memberikan bantuan hukum kepada Rahmat Effendi selaku Kader Kosgoro 1957 jika diminta oleh pihak keluarga sebagai bentuk rasa solidaritas," ujar Muslim dalam keterangan persnya, Jumat (7/1/2022). Baca juga: 5 Orang yang Terjaring OTT Wali Kota Bekasi Dilepas, KPK Beberkan Alasannya
Dikatakan, Kosgoro 1957 sangat menghormati proses-proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. Menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kader bagian dari peneguhan atau komitmen Kosgoro 1957 dan Partai Golkar terhadap pemberantasan korupsi.
"Di mana Partai Golkar mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Muslim meminta azas praduga tidak bersalah dalam kasus OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dkk bisa dikedepankan sebagai azas hukum yang berlaku umum kepada siapa pun selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
PPK Kosgoro 1957 meminta semua kader kosgoro maupun kader Golkar yang menjabat sebagai pejabat eksekutif maupun legislatif di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang secara hukum.
"Terlebih khusus kepada pejabat eksekutif yang habis masa periode tahun 2022 dan tahun 2023," paparnya.
"PPK Kosgoro 1957 siap memberikan bantuan hukum kepada Rahmat Effendi selaku Kader Kosgoro 1957 jika diminta oleh pihak keluarga sebagai bentuk rasa solidaritas," ujar Muslim dalam keterangan persnya, Jumat (7/1/2022). Baca juga: 5 Orang yang Terjaring OTT Wali Kota Bekasi Dilepas, KPK Beberkan Alasannya
Dikatakan, Kosgoro 1957 sangat menghormati proses-proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. Menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kader bagian dari peneguhan atau komitmen Kosgoro 1957 dan Partai Golkar terhadap pemberantasan korupsi.
"Di mana Partai Golkar mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Muslim meminta azas praduga tidak bersalah dalam kasus OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dkk bisa dikedepankan sebagai azas hukum yang berlaku umum kepada siapa pun selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
PPK Kosgoro 1957 meminta semua kader kosgoro maupun kader Golkar yang menjabat sebagai pejabat eksekutif maupun legislatif di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang secara hukum.
"Terlebih khusus kepada pejabat eksekutif yang habis masa periode tahun 2022 dan tahun 2023," paparnya.
Lihat Juga :