KPK Sebut Rp700 Juta dari Total Rp5,7 M OTT Wali Kota Bekasi Sudah Dinikmati Tersangka

Jum'at, 07 Januari 2022 - 17:40 WIB
loading...
KPK Sebut Rp700 Juta...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa uang Rp700 Juta dari total Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga sudah terpakai. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa uang Rp700 Juta dari total Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effend i diduga sudah terpakai. Perihal ini dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri terkait rincian total OTT tersebut.

"Diduga sudah dinikmati pihak tersangka lain. Namun demikian, tentu akan kami dalami lebih lanjut pada proses penyidikan perkara ini," ujarnya via pesan WhatsApp pada Jumat (7/1/2022). Baca juga: Tri Adhianto Resmi Plt Wali Kota Bekasi Usai Rahmat Effendi Ditangkap KPK



Berdasarkan keterangan tertulis konferensi pers OTT Wali Kota Bekasi, KPK mendapati total bukti uang sitaan berjumlah Rp5,7 miliar. Dari total keseluruhan, Rp3 miliar berupa uang tunai dan Rp2 miliar ada di buku rekening bank.

Mengacu pada rincian tersebut sisa Rp700 juta menjadi sorotan terkait kejelasan bukti uang hasil OTT. Pihak KPK masih mendalami dugaan bahwasanya telah dinikmati oleh salah satu tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka kasus OTT pejabat Pemerintah Kota Bekasi. Sebagai pihak pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA); swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY); dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). Baca juga: Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Lakukan Upaya Paksa Penggeledahan di Bekasi

Sedangkan sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB); Mulyadi alias Bayong, Lurah Kati Sari (MY); Camat Jatisampurna Wahyudin (WY); dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)