Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Lakukan Upaya Paksa Penggeledahan di Bekasi

Jum'at, 07 Januari 2022 - 16:05 WIB
loading...
Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Lakukan Upaya Paksa Penggeledahan di Bekasi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan paksa di sejumlah tempat di Bekasi terkait kasus suap di Pemkot Bekasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Bekasi. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

"Benar, hari ini (7/1) Tim Penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan dibeberapa lokasi di antaranya yang berada di wilayah Kota Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/1/2022).

Ali menjelaskan penggeledahan paksa dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap dengan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya itu. "Saat ini, Tim masih bekerja dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," kata Ali.



Sebelumnya KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 5 Januari 2022 dan Kamis 6 Januari 2022 di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi senyap itu, tim KPK berhasil mengamankan 14 orang. Sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sembilan tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).



Sedangkan sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai penerima Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)