Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terima Suap dengan Dalih Sumbangan Masjid
Kamis, 06 Januari 2022 - 20:29 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan dalam menerima suapnya Rahmat Effendi menerima uang dengan sebutan Sumbangan Masjid. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan dalam menerima suapnya Rahmat Effendi menerima komitmen fee berupa uang dengan sebutan "Sumbangan Masjid,". Awal mulanya, Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar.
Ganti rugi dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar
Baca juga: KPK Sita Rp5 Miliar Terkait OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan tersebut serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan dalam menerima suapnya Rahmat Effendi menerima komitmen fee berupa uang dengan sebutan "Sumbangan Masjid,". Awal mulanya, Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar.
Ganti rugi dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar
Baca juga: KPK Sita Rp5 Miliar Terkait OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan tersebut serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
Lihat Juga :