Ansor Minta DPR Tidak Buru-buru Bahas RUU Haluan Ideologi Pancasila
Rabu, 10 Juni 2020 - 14:11 WIB
loading...
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas meminta DPR untuk berpikir matang terkait rencana pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta DPR untuk berpikir matang terkait rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Kendati telah masuk dalam program legislasi prioritas dan resmi disetujui menjadi usulan inisiatif DPR pada 12 Mei 2020 lalu, pembahasan RUU ini jangan sampai dilakukan terburu-buru.
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menilai, draf RUU HIP yang dibuat oleh Badan Legislasi DPR tersebut masih memerlukan banyak pendalaman, dialog, dan masukan dari berbagai kalangan. Upaya tersebut, katanya, tidak bisa dilakukan dengan serampangan karena muara RUU ini diharapkan menjadi pedoman kuat bagi penyelenggara negara dalam menyusun, menetapkan perencanaan dan mengevaluasi pembangunan nasional. (Baca juga: PPP Usul TAP MPR Pembubaran PKI Jadi Landasan RUU HIP)
RUU ini, lanjut Yaqut, juga menyangkut segala sendi kehidupan rakyat Indonesia, yakni dari politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan. “Di tengah persoalan besar dan mendesak bangsa ini, yakni penanganan pandemi Covid-19, penundaan pembahasan RUU HIP adalah pilihan tepat. Sebelum membahas RUU ini DPR harus melakukan banyak diskusi dengan berbagai pihak terlebih dahulu,” kata Gus Yaqut, panggilan akrabnya, Rabu (10/6/2020).
Menurut dia, dari penelusurun GP Ansor ada beberapa catatan penting bagi DPR sebelum RUU HIP ini dibahas. Pertama, RUU ini belum mencantumkan secara jelas Ketetapan (Tap) MPRS XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. (Baca juga: PBB Tolak Penghapusan TAP MPRS Pelarangan Komunisme dari RUU HIP)
Kedua, konsideran RUU HIP tidak menyertakan Perppu No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi landasan hukum pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan atau ideologi transnasional. “Ini juga harus diperbaiki. Jangan sampai lahirnya UU nanti menjadi amunisi baru bagi kelompok-kelompok radikal dan intoleran untuk bangkit lagi,” tandas Gus Yaqut.
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menilai, draf RUU HIP yang dibuat oleh Badan Legislasi DPR tersebut masih memerlukan banyak pendalaman, dialog, dan masukan dari berbagai kalangan. Upaya tersebut, katanya, tidak bisa dilakukan dengan serampangan karena muara RUU ini diharapkan menjadi pedoman kuat bagi penyelenggara negara dalam menyusun, menetapkan perencanaan dan mengevaluasi pembangunan nasional. (Baca juga: PPP Usul TAP MPR Pembubaran PKI Jadi Landasan RUU HIP)
RUU ini, lanjut Yaqut, juga menyangkut segala sendi kehidupan rakyat Indonesia, yakni dari politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan. “Di tengah persoalan besar dan mendesak bangsa ini, yakni penanganan pandemi Covid-19, penundaan pembahasan RUU HIP adalah pilihan tepat. Sebelum membahas RUU ini DPR harus melakukan banyak diskusi dengan berbagai pihak terlebih dahulu,” kata Gus Yaqut, panggilan akrabnya, Rabu (10/6/2020).
Menurut dia, dari penelusurun GP Ansor ada beberapa catatan penting bagi DPR sebelum RUU HIP ini dibahas. Pertama, RUU ini belum mencantumkan secara jelas Ketetapan (Tap) MPRS XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. (Baca juga: PBB Tolak Penghapusan TAP MPRS Pelarangan Komunisme dari RUU HIP)
Kedua, konsideran RUU HIP tidak menyertakan Perppu No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi landasan hukum pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan atau ideologi transnasional. “Ini juga harus diperbaiki. Jangan sampai lahirnya UU nanti menjadi amunisi baru bagi kelompok-kelompok radikal dan intoleran untuk bangkit lagi,” tandas Gus Yaqut.
Lihat Juga :