Ansor Minta DPR Tidak Buru-buru Bahas RUU Haluan Ideologi Pancasila

Rabu, 10 Juni 2020 - 14:11 WIB
loading...
Ansor Minta DPR Tidak Buru-buru Bahas RUU Haluan Ideologi Pancasila
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas meminta DPR untuk berpikir matang terkait rencana pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta DPR untuk berpikir matang terkait rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Kendati telah masuk dalam program legislasi prioritas dan resmi disetujui menjadi usulan inisiatif DPR pada 12 Mei 2020 lalu, pembahasan RUU ini jangan sampai dilakukan terburu-buru.

Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menilai, draf RUU HIP yang dibuat oleh Badan Legislasi DPR tersebut masih memerlukan banyak pendalaman, dialog, dan masukan dari berbagai kalangan. Upaya tersebut, katanya, tidak bisa dilakukan dengan serampangan karena muara RUU ini diharapkan menjadi pedoman kuat bagi penyelenggara negara dalam menyusun, menetapkan perencanaan dan mengevaluasi pembangunan nasional. (Baca juga: PPP Usul TAP MPR Pembubaran PKI Jadi Landasan RUU HIP)

RUU ini, lanjut Yaqut, juga menyangkut segala sendi kehidupan rakyat Indonesia, yakni dari politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan. “Di tengah persoalan besar dan mendesak bangsa ini, yakni penanganan pandemi Covid-19, penundaan pembahasan RUU HIP adalah pilihan tepat. Sebelum membahas RUU ini DPR harus melakukan banyak diskusi dengan berbagai pihak terlebih dahulu,” kata Gus Yaqut, panggilan akrabnya, Rabu (10/6/2020).

Menurut dia, dari penelusurun GP Ansor ada beberapa catatan penting bagi DPR sebelum RUU HIP ini dibahas. Pertama, RUU ini belum mencantumkan secara jelas Ketetapan (Tap) MPRS XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. (Baca juga: PBB Tolak Penghapusan TAP MPRS Pelarangan Komunisme dari RUU HIP)

Kedua, konsideran RUU HIP tidak menyertakan Perppu No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi landasan hukum pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan atau ideologi transnasional. “Ini juga harus diperbaiki. Jangan sampai lahirnya UU nanti menjadi amunisi baru bagi kelompok-kelompok radikal dan intoleran untuk bangkit lagi,” tandas Gus Yaqut.

Ketiga, secara umum batang tubuh RUU HIP justru berupaya menyekulerisasikan Pancasila. Padahal, inti dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar ini maka kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial, bisa ditegakkan, bukan sebaliknya bahkan dicantumkan agama, rohani, dan budaya dalam satu baris. “Hal ini mencerminkan pandangan sekularisme yang berlawanan dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya. (Baca juga: PKS Ajak Masyarakat Awasi RUU Haluan Ideologi Pancasila)

Keempat, melihat masih banyaknya hal-hal yang menyisakan perdebatan tersebut, pembahasan RUU mendesak untuk diawali dulu dengan diskusi-diskusi serius yang melibatkan berbagai elemen bangsa. Diskusi ini penting dalam rangka mendapatkan banyak masukan dari berbagai kalangan. “Apalagi RUU ini berhubungan dengan Haluan Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa yang diberlakukan semua rakyat, bukan hanya mengakomodasi kepentingan golongan tertentu,” jelasnya.

Gus Yaqut juga mengungkapkan, berbagai persoalan awal sebagaimana catatan GP Ansor, juga yang memunculkan kesan di tengah masyarakat bahwa RUU HIP ini adalah upaya terselubung eks PKI dan kelompoknya untuk balas dendam sejarah yang menimpa mereka. “Sejarah tidak boleh terulang ketiga kalinya. Cukup. Lebih baik DPR ikut fokus dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Corona dulu,” pintanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)