Percepat Pembahasan RUU Kekerasan Seksual, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas
Kamis, 06 Januari 2022 - 15:02 WIB
loading...
Wamenkumham, Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah membentuk gugus tugas untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Gugus tugas tersebut beranggotakan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan, dan Kepolisian.
Baca juga: Sepanjang 2021, Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Capai 302 Kasus
"Pemerintah mendorong untuk dilakukan percepatan pembahasan RUU dimaksud dengan membentuk gugus tugas yang beranggotakan Kemenkumham, KSP, Kemenag PP, Kejaksaan dan Kepolisian," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman melalui pesan singkatnya, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Jokowi Minta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Lebih lanjut, dibeberkan Erif, Wamenkumham, Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej terpilih menjadi ketua gugus tugas percepatan pembahasan RUU TPKS. Gugus tugas telah menjalankan sejumlah agenda untuk mempercepat RUU TPKS tersebut. Salah satunya, mendorong Badan Legislatif (Baleg) DPR RI unuk merampungkan RUU TPKS.
"Kegiatan yang sudah dilakukan oleh gugus tugas adalah mendorong DPR atau Baleg DPR untuk cepat memfinalkan RUU dimaksud di internal DPR sehingga cepat dilakukan pembahasannya," terang Erif.
"Meskipun demikian, gugus tugas sudah menyusun DIM dari RUU tentang PKS yang belum final," imbuhnya.
Baca juga: Sepanjang 2021, Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Capai 302 Kasus
"Pemerintah mendorong untuk dilakukan percepatan pembahasan RUU dimaksud dengan membentuk gugus tugas yang beranggotakan Kemenkumham, KSP, Kemenag PP, Kejaksaan dan Kepolisian," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman melalui pesan singkatnya, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Jokowi Minta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Lebih lanjut, dibeberkan Erif, Wamenkumham, Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej terpilih menjadi ketua gugus tugas percepatan pembahasan RUU TPKS. Gugus tugas telah menjalankan sejumlah agenda untuk mempercepat RUU TPKS tersebut. Salah satunya, mendorong Badan Legislatif (Baleg) DPR RI unuk merampungkan RUU TPKS.
"Kegiatan yang sudah dilakukan oleh gugus tugas adalah mendorong DPR atau Baleg DPR untuk cepat memfinalkan RUU dimaksud di internal DPR sehingga cepat dilakukan pembahasannya," terang Erif.
"Meskipun demikian, gugus tugas sudah menyusun DIM dari RUU tentang PKS yang belum final," imbuhnya.
Lihat Juga :