Percepat Pembahasan RUU Kekerasan Seksual, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas

Kamis, 06 Januari 2022 - 15:02 WIB
loading...
Percepat Pembahasan...
Wamenkumham, Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pemerintah membentuk gugus tugas untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Gugus tugas tersebut beranggotakan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan, dan Kepolisian.



Lebih lanjut, dibeberkan Erif, Wamenkumham, Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej terpilih menjadi ketua gugus tugas percepatan pembahasan RUU TPKS. Gugus tugas telah menjalankan sejumlah agenda untuk mempercepat RUU TPKS tersebut. Salah satunya, mendorong Badan Legislatif (Baleg) DPR RI unuk merampungkan RUU TPKS.

"Kegiatan yang sudah dilakukan oleh gugus tugas adalah mendorong DPR atau Baleg DPR untuk cepat memfinalkan RUU dimaksud di internal DPR sehingga cepat dilakukan pembahasannya," terang Erif.

"Meskipun demikian, gugus tugas sudah menyusun DIM dari RUU tentang PKS yang belum final," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Menurut Presiden, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," kata Jokowi saat menggelar konferensi pers terkait RUU TPKS yang ditayangkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 4 Januari 2022.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga memerintahkan Menkumham Yassona Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kepala Negara juga telah meminta kepada Gugus Tugas pemerintah yang menangani RUU tindak pidana kekerasan seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draft RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi, untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," tegas Jokowi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2050 seconds (0.1#10.140)