WNI Kembali dari Luar Negeri Bisa Karantina Mandiri di Rumah, Catat Syaratnya
Kamis, 06 Januari 2022 - 12:45 WIB
loading...
Rusun Pasar rumput dijadikan tempat karantina untuk WNI yang melakukan perjalanan Internasional dan para pekerja migran. Foto/Dok MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan semua Warga Negara Indonesia ( WNI ) termasuk pejabat negara yang kembali ke Tanah Air untuk melaksanakan isolasi terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Namun, ada pengecualian bagi WNI yang memiliki kriteria tertentu.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto.
"Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal," demikian kutipan isi aturan yang diterima SINDOnews, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Masa Karantina dari Luar Negeri 7-10 Hari, Ini Aturan Barunya
Permohonan dispensasi pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak tersebut diajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto.
"Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal," demikian kutipan isi aturan yang diterima SINDOnews, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Masa Karantina dari Luar Negeri 7-10 Hari, Ini Aturan Barunya
Permohonan dispensasi pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak tersebut diajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.
Lihat Juga :