WNI Kembali dari Luar Negeri Bisa Karantina Mandiri di Rumah, Catat Syaratnya

Kamis, 06 Januari 2022 - 12:45 WIB
loading...
WNI Kembali dari Luar...
Rusun Pasar rumput dijadikan tempat karantina untuk WNI yang melakukan perjalanan Internasional dan para pekerja migran. Foto/Dok MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan semua Warga Negara Indonesia ( WNI ) termasuk pejabat negara yang kembali ke Tanah Air untuk melaksanakan isolasi terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Namun, ada pengecualian bagi WNI yang memiliki kriteria tertentu.

Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto.

"Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal," demikian kutipan isi aturan yang diterima SINDOnews, Kamis (6/1/2022).



Permohonan dispensasi pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak tersebut diajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

Pelaksanaan karantina mandiri harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri;

b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;

c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;

d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina secara rutin harian kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan

e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.



Sementara itu, dalam hal pengajuan dispensasi pelaksanaan karantina mandiri, pelaku perjalanan luar negeri yang bersangkutan wajib melampirkan bukti pemenuhan syarat karantina mandiri berupa keberadaan kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri. Selain itu, dokumen yang mencakup identitas petugas pengawas karantina yang divalidasi oleh Kementerian Kesehatan c.q. Kantor Kesehatan Pelabuhan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
29 WNI di Filipina Ditangkap...
29 WNI di Filipina Ditangkap terkait Judi Online, Dipulangkan ke Indonesia
Bus Rombongan Jemaah...
Bus Rombongan Jemaah Umrah Indonesia Terbalik dan Terbakar, 6 WNI Tewas
554 WNI Korban Online...
554 WNI Korban Online Scam di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia
554 WNI Korban Online...
554 WNI Korban Online Scam di Myanmar Disiksa, Menko Polkam: Ada Ancaman Organ Tubuh Mau Dicopot!
400 WNI Korban Eksploitasi...
400 WNI Korban Eksploitasi Online Scam Berhasil Keluar dari Myanmar
KBRI Bangkok Fasilitasi...
KBRI Bangkok Fasilitasi Pemulangan 46 WNI Korban TPPO di Myanmar
Anies Tanggapi #KaburAjaDulu:...
Anies Tanggapi #KaburAjaDulu: Cinta Tanah Air Tak Kenal Lokasi, Kontribusi Bisa dari Mana Saja
Ramai #KaburAjaDulu,...
Ramai #KaburAjaDulu, WNI Lulusan UGM Ini Gabung Lembaga Maritim Bergengsi Dunia
Jenazah WNI Korban Penembakan...
Jenazah WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia Dipulangkan ke Humbang Hasundutan Hari Ini
Rekomendasi
8 Cara Cegah Asam Urat...
8 Cara Cegah Asam Urat dan Kolesterol Tinggi Kambuh saat Lebaran, Jangan Kalap Makan!
Isuzu Siapkan Truk Klasik...
Isuzu Siapkan Truk Klasik Keren yang Belum Pernah Anda Lihat
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
Berita Terkini
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
6 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
6 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
7 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
8 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
10 jam yang lalu
Momen Open House Prabowo...
Momen Open House Prabowo bersama Pejabat di Istana Merdeka
10 jam yang lalu
Infografis
Beda Versi di Luar Negeri,...
Beda Versi di Luar Negeri, ini 5 Fakta Edelweis si Bunga Abadi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved