Sesuai Arahan Airlangga, Fraksi Golkar Dukung Pengesahan RUU TPKS Jadi Undang-undang

Rabu, 05 Januari 2022 - 16:11 WIB
loading...
Sesuai Arahan Airlangga,...
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, Fraksi Golkar mendukung pengesahan RUU TPKS. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Fraksi Golkar DPR RI mendukung rencana Presiden Joko Widodo yang meminta DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU). Dukungan ini juga sesuai dengan arahan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Fraksi Golkar tidak keberatan dan mendukung agar RUU TPKS ini segera dijadikan UU. Kami melihat semua persyaratan untuk pembentukan UU tentang hal itu juga sudah terpenuhi," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin, Rabu (5/1/2022).

RUU TPKS sudah dibahas secara cermat dan seksama sejak proses pembentukannya pada 2016 hingga saat ini. RUU ini juga diharapkan bisa memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.

Baca juga: Percepat Pengesahan RUU TPKS, Jokowi Utus 2 Menteri ke DPR

Sebagai anggota dewan yang selama ini selalu memperhatikan tentang isu-isu perempuan, Nurul melihat urgensi RUU tersebut. "Golkar memiliki komitmen yang kuat agar UU ini dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual," kata Anggota Komisi I DPR RI itu.

Selama ini terdapat kecenderungan kasus kekerasan seksual yang terus bertambah di berbagai daerah.Namun, respons untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada korban justru tidak memadai.

"Terutama, kekerasan seksual pada perempuan yang saya kira sangat mendesak untuk segera ditangani," kata Nurul.

Ia juga berharap pada awal tahun ini, RUU TPKS ini bisa segera diundangkan untuk menjadi UU TPKS.

Baca juga: Kekerasan Anak dan Perempuan Merajalela, Menko Muhadjir Ingin RUU TPKS Disahkan

Lewat penetapan UU TPKS, anggota DPR RI dari Dapil Jabar 1 ini mengharapkan masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap kekerasan seksual, terutama dampak bagi korban yang biasanya akan ditanggung seumur hidup.

"Ini merupakan beban berat bagi mereka. Negara harus hadir untuk para korban kekerasan seksual ini terutama untuk membantu menghilangkan trauma yang dihadapi para korban. Masyarakat umum juga harus sadar untuk dapat bersama-sama melindungi dan membantu para korban," kata Nurul.

Sebelumnya, pembahasan RUU TPKS dimulai pada masa kerja DPR periode 2014-2019. Namun, RUU ini gagal lolos dari Komisi VIII. Kemudian, pada periode 2019-2024, rancangan ini dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pada 8 Desember 2021, usulan RUU TPKS ini disetujui tujuh dari sembilan fraksi di DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Nurul juga menolak anggapan jika Partai Golkar dianggap menunda-nunda persetujuan RUU ini. "Kita mendukung penuh," kata Nurul.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)