Kapasitas Transportasi Dibatasi, MTI Usulkan Solusi Alternatif
Rabu, 10 Juni 2020 - 12:45 WIB
loading...
Ratusan calon penumpang KRL Commuter Line mengantre menuju pintu masuk Stasiun Bogor di Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Beragam respons publik menanggapi kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menghapus pembatasan kapasitas transportasi umum maksimal 50%. Ada yang pro maupun kontra terhadap keputusan itu.
Ketua bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menilai ada beberapa alternatif agar penerapan normal baru (New Normal) khususnya di Jabodetabek, tidak timbul kekacauan di sektor transportasi. (Baca juga: Kapasitas Penumpang Angkutan Umum Sebaiknya Tetap 50%)
“Saat ini sumber permasalahan bukan di sektor transportasinya namun pada bagaimana pengaturan kegiatan manusianya. Kebijakan mengelola kegiatan harus ditambahkan untuk membantu mengurangi mobilitas,” ujar Djoko kepada SINDOnews, Rabu (10/6/2020).
Dia berpendapat alasan yang paling rasional adalah bagaimana aktivitas atau kegiatan publik pada masa normal baru dapat dikendalikan intensitasnya tidak sama seperti pada massa sebelum pandemi. Hal ini sebenarnya yang menjadi substansi utama dari keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) terkait pedoman untuk masa normal baru.
“Seharusnya masa New Normal tidak semuanya harus kembali kerja ke kantor seperti sebelum pandemi. Yang masih bisa work from home (WFH) ya semestinya tetap WFH atau minimal ada pengurangan kehadiran ke kantor,” terang dia.
Ketua bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menilai ada beberapa alternatif agar penerapan normal baru (New Normal) khususnya di Jabodetabek, tidak timbul kekacauan di sektor transportasi. (Baca juga: Kapasitas Penumpang Angkutan Umum Sebaiknya Tetap 50%)
“Saat ini sumber permasalahan bukan di sektor transportasinya namun pada bagaimana pengaturan kegiatan manusianya. Kebijakan mengelola kegiatan harus ditambahkan untuk membantu mengurangi mobilitas,” ujar Djoko kepada SINDOnews, Rabu (10/6/2020).
Dia berpendapat alasan yang paling rasional adalah bagaimana aktivitas atau kegiatan publik pada masa normal baru dapat dikendalikan intensitasnya tidak sama seperti pada massa sebelum pandemi. Hal ini sebenarnya yang menjadi substansi utama dari keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) terkait pedoman untuk masa normal baru.
“Seharusnya masa New Normal tidak semuanya harus kembali kerja ke kantor seperti sebelum pandemi. Yang masih bisa work from home (WFH) ya semestinya tetap WFH atau minimal ada pengurangan kehadiran ke kantor,” terang dia.
Lihat Juga :