Termasuk Anies, Ini 7 Gubernur yang Habis Masa Jabatannya Tahun 2022

Rabu, 05 Januari 2022 - 11:48 WIB
loading...
Termasuk Anies, Ini 7 Gubernur yang Habis Masa Jabatannya Tahun 2022
Tujuh gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatannya pada tahun 2022. FOTO/DOK.PEMPROV DKI
A A A
JAKARTA - Tujuh gubernur , termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatannya pada tahun 2022. Posisi mereka sementara diisi oleh penjabat kepala daerah karena pemerintah telah memutuskan pelaksanaan Pilkada digelar serentak pada 2024 mendatang.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan bahwa "pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Kemudian pada ayat 9 dijelaskan lebih lanjut bahwa "untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024".



Baca juga: Komisi II DPR Sebut Penunjukan Pj Kepala Daerah Murni Kewenangan Presiden

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (11). Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat 10 Pasal 201 UU Pilkada dikutip, Rabu (5/12/2021).

Atas dasar peraturan itu, maka setidaknya ada 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota yang akan mengalami kekosongan kepala daerah. Seluruh daerah itu akan diisi oleh penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk oleh mendagri.

Berikut ini 7 gubernur yang habis masa jabatannya tahun ini:

1. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Anies memimpin DKI Jakarta sejak dilantik Presiden Jokowi pada 2017.

Anies yang berpasangan dengan Sandiaga Uno memenangkan Pilkada DKI setelah mengalahkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Namun, Sandiaga Uno mengundurkan diri karena menjadi cawapres di Pilpres 2019. Posisi yang ditinggalkan Sandi kemudian diisi oleh Ahmad Riza Patria.

Baca juga: Eks Kepala BAIS Nilai Penunjukan Perwira TNI Jadi Pj Kepala Daerah Tidak Tepat

2. Gubernur Banten Wahidin dan wakilnya, Andika Hazrumy juga habis masa jabatannya pada 15 Mei 2022. Keduanya resmi memimpin Banten sejak dilantikan Presiden Jokowi pada 12 Mei 2017.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)