Dua Mantan Direktur Asabri Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 04 Januari 2022 - 22:45 WIB
loading...
Dua Mantan Direktur...
Dua Mantan Direktur Asabri Divonis 15 Tahun Penjara. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dua mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri tersebut yakni, Hari Setianto dan Bachtiar Effendi. Hari merupakan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2014-2019. Sedangkan, Bachtiar Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012-2014.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hari dan Bachtiar terbukti korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara Rp22,788 triliun.

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022). Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan,” imbuhnya. Baca juga: Mantan Dirut Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri Divonis 20 Tahun Penjara

Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Hakim mewajibkan Hari Setianto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp378,8 juta subsidair 4 tahun kurungan. Sedangkan Bachtiar Effendi, diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp453,7 juta subsidair 4 tahun kurungan.

Atas perbuatannya, Hari Setianto dan Bachtiar Effendi divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut Bachtiar Effendi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Hari Setianto, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
Berita Terkini
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Prabowo Komitmen Sediakan...
Prabowo Komitmen Sediakan Obat Murah Agar Bisa Diakses Masyarakat
4th ICOP Darunnajah...
4th ICOP Darunnajah Bersama Menteri ATR/BPN, Pesantren Siap Pimpin Optimalisasi Wakaf Nasional
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Infografis
15 Jurusan UI yang Sepi...
15 Jurusan UI yang Sepi Peminat, Referensi Tingkatkan Peluang Lolos SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved