Demokrat Ingatkan Penetapan Parliamentary Threshold Tak Boleh Abaikan Pemilih
Rabu, 10 Juni 2020 - 11:42 WIB
loading...
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengingatkan agar penetapan ambang batas parlemen ini tidak boleh mengabaikan pemilih. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Suara partai di Parlemen terbelah dalam usulan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold di revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagian mengusulkan angka yang tinggi yakni 7-10%, sebagian ingin tetap 4% atau naik menjadi 5% seperti Partai Demokrat.
Demokrat juga mengingatkan agar penetapan ambang batas parlemen ini tidak boleh mengabaikan pemilih yang akan semakin banyak kehilangan wakilnya jika ambang batas itu terlalu tinggi. (Baca juga: Reisa Broto Asmoro, Magnet Baru dalam Penanganan Pandemi COVID-19)
“Penetapan Parliamentary Threshold dalam pembahasan RUU Revisi UU Pemilu harus didasarkan kepada terwujudnya kualitas pemilu yang lebih baik termasuk penguatan sistem ketatanegaraan, dan penghargaan yang tinggi terhadap suara masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilu,” ujar Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Didik berpandangan dalam penetuan besaran Parliamentary Threshold ini mutlak dan tidak boleh membiarkan, mengabaikan, dan bahkan menghilangkan atau membuang suara para pemilih.
“Karena hal demikian nyata-nyata menurunkan kualitas demokrasi,” ucapnya.
Demokrat juga mengingatkan agar penetapan ambang batas parlemen ini tidak boleh mengabaikan pemilih yang akan semakin banyak kehilangan wakilnya jika ambang batas itu terlalu tinggi. (Baca juga: Reisa Broto Asmoro, Magnet Baru dalam Penanganan Pandemi COVID-19)
“Penetapan Parliamentary Threshold dalam pembahasan RUU Revisi UU Pemilu harus didasarkan kepada terwujudnya kualitas pemilu yang lebih baik termasuk penguatan sistem ketatanegaraan, dan penghargaan yang tinggi terhadap suara masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilu,” ujar Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Didik berpandangan dalam penetuan besaran Parliamentary Threshold ini mutlak dan tidak boleh membiarkan, mengabaikan, dan bahkan menghilangkan atau membuang suara para pemilih.
“Karena hal demikian nyata-nyata menurunkan kualitas demokrasi,” ucapnya.
Lihat Juga :