IPW Anggap Usul Lemhannas Berkaitan dengan Menguatnya Dwifungsi Polri
loading...

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengingatkan perihal menguatkan peran dwifungsi Polri saat ini. Foto/inisiatifnews.com
A
A
A
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan usulan menempatkan Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri sangat sulit diimplementasikan. Tetapi hal ini juga menjadi pengingat bahwa kedudukan Polri saat ini sudah seperti ABRI atau TNI di masa Orde Baru.
Sebagaimana diketahui, usulan tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional ( Lemhannas ) Agus Widjojo. Menurut Sugeng, ide tersebut bakal membentur bukit karang yang kokoh lantaran harus berhadapan dengan regulasi dan praktik politik yang rumit.
Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tertulis, 'Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum'. Sementara TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Pasal 8 UU Nomor 2/2002 ditetapkan dengan jelas bahwa institusi Polri berada di bawah Presiden sebagai Kepala Negara.
Baca juga: PKS Ungkap Usul Gubernur Lemhannas Lagu Lama, Didendangkan Lagi Sebelum Jadi Dubes
Bila akan diwujudkan, kata Sugeng, penempatan Polri di bawah kementerian membutuhkan proses panjang dari amendemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR serta merevisi UU Polri. Pada setiap proses itu akan terjadi juga proses politik yang rumit, dan penuh bargaining. Karena itu, baginya ini adalah momentum yang tepat untuk introspeksi soal menguatnya gejala dwifungsi Polri .
Sebagaimana diketahui, usulan tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional ( Lemhannas ) Agus Widjojo. Menurut Sugeng, ide tersebut bakal membentur bukit karang yang kokoh lantaran harus berhadapan dengan regulasi dan praktik politik yang rumit.
Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tertulis, 'Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum'. Sementara TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Pasal 8 UU Nomor 2/2002 ditetapkan dengan jelas bahwa institusi Polri berada di bawah Presiden sebagai Kepala Negara.
Baca juga: PKS Ungkap Usul Gubernur Lemhannas Lagu Lama, Didendangkan Lagi Sebelum Jadi Dubes
Bila akan diwujudkan, kata Sugeng, penempatan Polri di bawah kementerian membutuhkan proses panjang dari amendemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR serta merevisi UU Polri. Pada setiap proses itu akan terjadi juga proses politik yang rumit, dan penuh bargaining. Karena itu, baginya ini adalah momentum yang tepat untuk introspeksi soal menguatnya gejala dwifungsi Polri .
Lihat Juga :