IPW Anggap Usul Lemhannas Berkaitan dengan Menguatnya Dwifungsi Polri

Selasa, 04 Januari 2022 - 11:36 WIB
loading...
IPW Anggap Usul Lemhannas...
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengingatkan perihal menguatkan peran dwifungsi Polri saat ini. Foto/inisiatifnews.com
A A A
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan usulan menempatkan Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri sangat sulit diimplementasikan. Tetapi hal ini juga menjadi pengingat bahwa kedudukan Polri saat ini sudah seperti ABRI atau TNI di masa Orde Baru.

Sebagaimana diketahui, usulan tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional ( Lemhannas ) Agus Widjojo. Menurut Sugeng, ide tersebut bakal membentur bukit karang yang kokoh lantaran harus berhadapan dengan regulasi dan praktik politik yang rumit.

Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tertulis, 'Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum'. Sementara TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Pasal 8 UU Nomor 2/2002 ditetapkan dengan jelas bahwa institusi Polri berada di bawah Presiden sebagai Kepala Negara.



Bila akan diwujudkan, kata Sugeng, penempatan Polri di bawah kementerian membutuhkan proses panjang dari amendemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR serta merevisi UU Polri. Pada setiap proses itu akan terjadi juga proses politik yang rumit, dan penuh bargaining. Karena itu, baginya ini adalah momentum yang tepat untuk introspeksi soal menguatnya gejala dwifungsi Polri .

"Memperhatikan polemik terkait usulan tersebut, justru IPW menilai usulan Gubernur Lemhannas ini hanyalah sebagai suatu momentum mengingatkan masyarakat, politisi bahkan Presiden tentang isu dwifungsi Polri yang makin menguat pasca reformasi," ungkap Sugeng.

Terutama pada bidang sospol, peran Pori yang sangat nyata dan menjadi sorotan kelompok dwifungsi ABRI tempo dulu. Dia melihat ada pergeseran sentrum kekuatan dari dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru, menjadi dwifungsi Polri pada era reformasi saat ini.

Istilah dwifungsi Polri sendiri memang tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi nyata teraplikasi berdasarkan pasal 28 UU 2 Tahun 2002 tentang Polri. Oleh karenanya, hal ini harus menjadi satu pemikiran serius dari pimpinan Polri.

Wujud dari dwifungsi Polri itu muncul pada penempatan polisi-polisi aktif dengan penugasan oleh Kapolri pada lembaga-lembaga sipil, kementerian dan BUMN.



Di samping itu, adanya potensi tahun politik yang menurut Kemendagri sedikitnya ada 272 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 harus diisi pelaksana tugas (Plt). Sementara pelaksanaan pilkadanya akan berlangsung serentak pada 2024 dan membutuhkan keamanan dalam negeri.

Dalam penunjukan pelaksana tugas, pemerintah selalu mempertimbangkan orang yang mampu untuk menjaga keamanan hingga selesainya pilkada. Sektor keamanan dalam negeri menjadi prioritas utama dan adalah tupoksi Polri.

Dalam praktik politik pernah terjadi preseden pada Pilkada Jabar 2018. Saat itu, pemerintah menunjuk perwira tinggi Polri yang juga sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Pol. Mochamad Iriawan atau Iwan Bule sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jabar.



Penunjukkannya sendiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani Presiden Jokowi, pada 8 Juni 2018. Namun, banyak kalangan yang memprotesnya tapi pemerintah tetap melantik karena jaminan bisa menjaga keamanan wilayah.

"Memperhatikan hal ini menurut IPW, pimpinan polri harus cermat, hati-hati dan mawas diri terkait isu dwifungsi Polri agar tidak terjadi kecemburuan dari institusi lain. Dengan bergulirnya usulan Gubernur Lemhannas yang menurut IPW memiliki relasi dengan isu dwifungsi Polri, maka IPW meminta Presiden memberikan atensi khusus agar tidak terjadi sikap kebablasan dari institusi Polri yang berpotensi munculnya riak riak politik dari kelompok yang merasa tertinggal," pungkas Sugeng.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)