Timsel Diyakini Mampu Lahirkan Anggota KPU-Bawaslu yang Profesional
Selasa, 04 Januari 2022 - 01:35 WIB
loading...
A
A
A
"Karena itu kami optimistis bahwa Timsel akan melahirkan penyelenggara Pemilu yang mandiri, jujur, adil, profesional, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," tegas mereka melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2022).
Tidak lupa, dua lembaga pemantau pemilu tertua di Indonesia ini mendorong Timsel, pertimbangkan prinsip kompetensi yang adil. Mereka menambahkan bahwa pengetahuan, pengalaman kepemiluan dan prinsip representasi gender serta geopolitik tetap harus diutamakan.
"Hal ini mencerminkan komitmen yang tinggi dari Timsel tentang Kebinekaan yang menjadi kekayaan dan sekaligus pemersatu bangsa Indonesia," jelas mereka.
JPPR dan KIPP memberikan apresiasi kepada setiap calon penyelenggara yang telah mengikuti proses seleksi dengan baik. Mereka berharap kedepannya agar para calon menghormati apapun keputusan Timsel yang dihasilkan nanti.
Sebagai informasi, tahapan seleksi calon KPU-Bawaslu ini memasuki tahapan wawancara. Peserta bakal calon penyelenggara tersisa 48 orang dengan komposisi 28 pelamar anggota KPU dan 20 pelamar 20 pelamar Bawaslu.
Tidak lupa, dua lembaga pemantau pemilu tertua di Indonesia ini mendorong Timsel, pertimbangkan prinsip kompetensi yang adil. Mereka menambahkan bahwa pengetahuan, pengalaman kepemiluan dan prinsip representasi gender serta geopolitik tetap harus diutamakan.
"Hal ini mencerminkan komitmen yang tinggi dari Timsel tentang Kebinekaan yang menjadi kekayaan dan sekaligus pemersatu bangsa Indonesia," jelas mereka.
JPPR dan KIPP memberikan apresiasi kepada setiap calon penyelenggara yang telah mengikuti proses seleksi dengan baik. Mereka berharap kedepannya agar para calon menghormati apapun keputusan Timsel yang dihasilkan nanti.
Sebagai informasi, tahapan seleksi calon KPU-Bawaslu ini memasuki tahapan wawancara. Peserta bakal calon penyelenggara tersisa 48 orang dengan komposisi 28 pelamar anggota KPU dan 20 pelamar 20 pelamar Bawaslu.
(maf)
Lihat Juga :