Masa Operasi Satgas Nemangkawi Diperpanjang hingga 25 Januari 2022

Senin, 03 Januari 2022 - 16:35 WIB
loading...
Masa Operasi Satgas...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Polri memperpanjang masa operasi Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi hingga 25 Januari 2022. Adapun operasi tahap II telah selesai pada 31 Desember 2021.

"Rencana diperpanjang sampai tanggal 25 Januari 2022, hari ini surat perintah (Sprint) turun," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Dia mengatakan, masa operasi Satgas Nemangkawi bakal berjalan selama 25 hari ke depan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (Anev) yang dilakukan jajaran Polri bersama TNI sebelum masa operasi berakhir Desember 2021. Dia menuturkan, waktu 25 hari tersebut menjadi masa persiapan kepolisian untuk melanjutkan operasi kewilayahan oleh Polda Papua.



Baca juga: Operasi Satgas Nemangkawi akan Berakhir, Polri: Kepastian Diperpanjang Januari 2022

"Nantinya Operasi Nemangkawi itu jadi operasi kewilayahan di bawah komando Polda Papua," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Polri menyatakan masih dilakukan analisa dan evaluasi terkait dengan perpanjangan operasi Satgas Nemangkawi di Papua.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Rekomendasi
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
Berita Terkini
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Infografis
Ketum PSSI dari Masa...
Ketum PSSI dari Masa ke Masa, mulai Soeratin hingga Erick Thohir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved