Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Tidak Sesuai dengan Kinerja
Rabu, 10 Juni 2020 - 08:55 WIB
loading...
A
A
A
Tidak hanya itu, berlanjutnya pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK juga dinilai bertolak-belakang dengan pesan moral KPK. Sebab, KPK dalam berbagai kegiatan selalu menyuarakan untuk menjalankan pola hidup sederhana.
"Bahkan poin soal “sederhana” ini juga tercantum dalam sembilan nilai integritas yang dibuat KPK. Mengingat gaji Pimpinan KPK saat sudah tergolong besar, yakni Rp123 juta bagi Ketua KPK dan Rp112 juta bagi Wakil Ketua KPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, tentu menjadi tidak tepat jika Pimpinan KPK terus ‘mengemis’ untuk mendapatkan kenaikan gaji," jelasnya.
Maka dari itu, ICW menuntut agar Pimpinan KPK menunjukkan sikap dan prinsip yang jelas akan nilai-nilai integritas, sesuatu yang selama ini menjadi nilai lebih KPK daripada lembaga lain dengan menolak secara resmi pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK. (Baca juga: New Normal, Gugus Tugas Terbitkan Aturan dan Persyaratan Perjalanan Orang)
"Jika Pimpinan KPK hendak membahas hal tersebut, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, kebijakan itu baru bisa berlaku bagi Pimpinan KPK berikutnya," tuturnya.
"Bahkan poin soal “sederhana” ini juga tercantum dalam sembilan nilai integritas yang dibuat KPK. Mengingat gaji Pimpinan KPK saat sudah tergolong besar, yakni Rp123 juta bagi Ketua KPK dan Rp112 juta bagi Wakil Ketua KPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, tentu menjadi tidak tepat jika Pimpinan KPK terus ‘mengemis’ untuk mendapatkan kenaikan gaji," jelasnya.
Maka dari itu, ICW menuntut agar Pimpinan KPK menunjukkan sikap dan prinsip yang jelas akan nilai-nilai integritas, sesuatu yang selama ini menjadi nilai lebih KPK daripada lembaga lain dengan menolak secara resmi pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK. (Baca juga: New Normal, Gugus Tugas Terbitkan Aturan dan Persyaratan Perjalanan Orang)
"Jika Pimpinan KPK hendak membahas hal tersebut, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, kebijakan itu baru bisa berlaku bagi Pimpinan KPK berikutnya," tuturnya.
(kri)
Lihat Juga :