Inovasi Digital untuk Kebangkitan Desa
Minggu, 02 Januari 2022 - 07:27 WIB
loading...
A
A
A
Pandemi Covid-19 memaksa masyarakat Indonesia untuk lebih intens mengakses perangkat digital. Ini juga yang membuka tabir ketimpangan akses teknologi ketika Indonesia berambisi menyongsong revolusi digital. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut bahwa pada tahun 2019, lebih dari 50% penduduk perkotaan telah mengakses internet. Sementara dari desa hanya 30% yang bisa mengakses internet. Di sisi lain, lebih dari 64% desa di wilayah kabupaten belum memiliki menara pemancar dan penerima sinyal atau yang lebih dikenal sebagai BTS (Base Transceiver Station). Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bersama ditengah gegap gempita era digital. Bagaimana warga desa dapat bekerja dari rumah, sekolah dari rumah, jika infrastruktur pendukungnya tidak terpenuhi.
Ketersediaan internet dan infrastruktur dasar digital merupakan prasyarat dalam menyongsong era revolusi digital. Apalagi, sejak tahun 2021, Kementerian Desa, PDTT telah memulai langkah implementasi rah kebijakan pembambunan desa, yang disebut SDGs Desa. SDGs Desa merupakan upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. SDGs Desa yang melingkupi aspek kewargaan, kewilayahan, serta kelembagaan desa, memiliki 18 tujuan yang diletakkan pada konteks budaya desa, dan 222 indiktor dan sasaran yang disesuaikan dengan kondisi lokal desa. Langkah pencapaian SDGs Desa ini dimulai dengan pendataan desa berbasis SDGs Desa, sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020. Data Desa Berbasis SDGs Desa, adalah data rinci warga, keluarga, Rukun Tetangga, dan data pembangunan desa. Data dikumpulkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) oleh relawan desa, tersedia dan dimiliki oleh desa, dianalisis secara elektronik hingga menghasilkan rekomendasi pembangunan desa untuk digunakan oleh desa dan supra desa.
Oleh karena itu, Kementerian Desa, PDTT bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memastikan percepatan digitalisasi di seluruh desa-desa di Indonesia. Dengan membangun ribuan BTS dan titik pancar internet di desa-desa, termasuk mempercepat Palapa Ring, pemerintah berniat mengurangi blankspot internet di wilayah Indonesia.
Langkah digitalisasi ini akan membuka peluang ekonomi lebih besar, pelayanan publik yang lebih efisien, perencanaan pembangunan berdasarkan data dan kebutuhan, pelaksanaan kebijakan yang tepat sasaran, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah desa yang lebih transparan.
Pemerintahan Digital
Acemoglu & Robinson dalam Why Nations Fails (2012) menyebut bahwa insititusi memiliki peranan penting dalam kesejahteraan suatu masyarakat. Semakin inovatif dan adaptif suatu insititusi berkorelasi dengan tingkat kemakmuran suatu masyarakat. Kementerian Desa, PDTT mulai tahun 2021 melakukan langkah besar dalam perbaikan institusi pembangunan desa, melalui super aplikasi bernama Sistem Informasi Desa (SID), yang mencatat seluruh data dan perkembangan desa-desa secara real time, mikro, akurat, lengkap dan berkelanjutan.
Diperlukan langkah bersama menyongsong era digital di desa. Pertama, transformasi desa memerlukan segenap dukungan stakeholders. Kita harus memikirkan bagaimana anak-anak desa yang memiliki skill dan pendidikan harus mulai bertahan untuk membangun ekosistem inovasi di tingkat desa. Kedua, dukungan dari berbagai perusahaan rintisan teknologi juga penting dalam meningkatkan nilai dan kapasitas produksi serta sumberdaya manusia yang ada di desa. Di tengah derasnya arus digitalisasi, produk-produk dari desa harus mampu bersaing di berbagai marketplace digital. Ketiga, perbaikan dan inovasi tata kelola institusi terkait pemerintahan desa juga menjadi kunci penting. Birokrasi desa harus terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi tanpa mengurangi prinsip serta nilai pelayanannya kepada warga desa. Jika hal-hal tersebut komitmen kita lakukan, kita yakin Indonesia akan melompat tinggi menghadapi revolusi digital, dengan pilar utamanya adalah desa.
Ketersediaan internet dan infrastruktur dasar digital merupakan prasyarat dalam menyongsong era revolusi digital. Apalagi, sejak tahun 2021, Kementerian Desa, PDTT telah memulai langkah implementasi rah kebijakan pembambunan desa, yang disebut SDGs Desa. SDGs Desa merupakan upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. SDGs Desa yang melingkupi aspek kewargaan, kewilayahan, serta kelembagaan desa, memiliki 18 tujuan yang diletakkan pada konteks budaya desa, dan 222 indiktor dan sasaran yang disesuaikan dengan kondisi lokal desa. Langkah pencapaian SDGs Desa ini dimulai dengan pendataan desa berbasis SDGs Desa, sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020. Data Desa Berbasis SDGs Desa, adalah data rinci warga, keluarga, Rukun Tetangga, dan data pembangunan desa. Data dikumpulkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) oleh relawan desa, tersedia dan dimiliki oleh desa, dianalisis secara elektronik hingga menghasilkan rekomendasi pembangunan desa untuk digunakan oleh desa dan supra desa.
Oleh karena itu, Kementerian Desa, PDTT bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memastikan percepatan digitalisasi di seluruh desa-desa di Indonesia. Dengan membangun ribuan BTS dan titik pancar internet di desa-desa, termasuk mempercepat Palapa Ring, pemerintah berniat mengurangi blankspot internet di wilayah Indonesia.
Langkah digitalisasi ini akan membuka peluang ekonomi lebih besar, pelayanan publik yang lebih efisien, perencanaan pembangunan berdasarkan data dan kebutuhan, pelaksanaan kebijakan yang tepat sasaran, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah desa yang lebih transparan.
Pemerintahan Digital
Acemoglu & Robinson dalam Why Nations Fails (2012) menyebut bahwa insititusi memiliki peranan penting dalam kesejahteraan suatu masyarakat. Semakin inovatif dan adaptif suatu insititusi berkorelasi dengan tingkat kemakmuran suatu masyarakat. Kementerian Desa, PDTT mulai tahun 2021 melakukan langkah besar dalam perbaikan institusi pembangunan desa, melalui super aplikasi bernama Sistem Informasi Desa (SID), yang mencatat seluruh data dan perkembangan desa-desa secara real time, mikro, akurat, lengkap dan berkelanjutan.
Diperlukan langkah bersama menyongsong era digital di desa. Pertama, transformasi desa memerlukan segenap dukungan stakeholders. Kita harus memikirkan bagaimana anak-anak desa yang memiliki skill dan pendidikan harus mulai bertahan untuk membangun ekosistem inovasi di tingkat desa. Kedua, dukungan dari berbagai perusahaan rintisan teknologi juga penting dalam meningkatkan nilai dan kapasitas produksi serta sumberdaya manusia yang ada di desa. Di tengah derasnya arus digitalisasi, produk-produk dari desa harus mampu bersaing di berbagai marketplace digital. Ketiga, perbaikan dan inovasi tata kelola institusi terkait pemerintahan desa juga menjadi kunci penting. Birokrasi desa harus terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi tanpa mengurangi prinsip serta nilai pelayanannya kepada warga desa. Jika hal-hal tersebut komitmen kita lakukan, kita yakin Indonesia akan melompat tinggi menghadapi revolusi digital, dengan pilar utamanya adalah desa.
Lihat Juga :