Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Rabu, 10 Juni 2020 - 06:34 WIB
loading...
A
A
A
Usai persidangan, Ulum kembali menghaturkan maaf kepada Adi dan Achsanul atas tudingan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan. Ulum bahkan menyatakan kalau dirinya tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Adi dan Achsanul. Pun termasuk tidak bertemu dengan utusannya, juga suruhan sebagaimana yang pernah disampaikan dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Saya hanya mendengar cerita dari pertemuan yang sudah saya lakukan dengan Hamidi dan yang lainnya. Ya cukup itu mungkin yang bisa saya sampaikan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga Bapak Achsanul Qosasih, juga Bapak Adi Toegarisman sudi menerima permohonan maaf saya," papar Umul.
Ulum sebelumnya menuding Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi kecipratan fulus. Ulum menuding Adi Toegarisman kecipratan Rp 7 miliar terkait penanganan kasus di Kejaksaan Agung dan Achsanul Qosasi kecipratan Rp 3 miliar terkait temuan BPK terhadap Kemenpora. Keduanya langsung mambantah tudingan Ulum tersebut.
"Kasus ini adalah kasus dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan," ucap Achsanul.
Dikatakan Achsanul, dirinya tidak mengenal Ulum dan tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Ulum. Sebab itu, Achsanul berharap dapat bertemu dengan Ulum untuk mengonfirmasi kesaksian Ulum yang menyeret namanya tersebut.
"Saya hanya mendengar cerita dari pertemuan yang sudah saya lakukan dengan Hamidi dan yang lainnya. Ya cukup itu mungkin yang bisa saya sampaikan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga Bapak Achsanul Qosasih, juga Bapak Adi Toegarisman sudi menerima permohonan maaf saya," papar Umul.
Ulum sebelumnya menuding Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi kecipratan fulus. Ulum menuding Adi Toegarisman kecipratan Rp 7 miliar terkait penanganan kasus di Kejaksaan Agung dan Achsanul Qosasi kecipratan Rp 3 miliar terkait temuan BPK terhadap Kemenpora. Keduanya langsung mambantah tudingan Ulum tersebut.
"Kasus ini adalah kasus dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan," ucap Achsanul.
Dikatakan Achsanul, dirinya tidak mengenal Ulum dan tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Ulum. Sebab itu, Achsanul berharap dapat bertemu dengan Ulum untuk mengonfirmasi kesaksian Ulum yang menyeret namanya tersebut.
Lihat Juga :