Siapkan Dua Regulasi Pilkada, KPU: Salah Satunya Atur Protokol Kesehatan
Rabu, 10 Juni 2020 - 05:08 WIB
loading...
A
A
A
Pramono menjelaskan, di dalam PKPU Pilkada di tengah pandemi diatur dua hal pokok. Pertama, soal prosedur dan tata cara bagaimana KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menetapkan penundaan jika terjadi bencana di daerah.
"Dan bagaimana prosedur dan tata cara menetapkan pilkada lanjutannya apabila bencannaya di tingkat nasional, provinsi atau di kabupaten/kota itu diatur prosedurnya," tuturnya.
Kedua, PKPU ini mengatur teknis penyelenggaran tahapan-tahapan pilkada disesuaikan dengan protokol kesehatan. PKPU ini mengatur protokol kesehatan di setiap tahapan. Dia juga mengatakan bahwa protokol kesehatan ini tidak saja diperuntukan bagi penyelenggara saja tapi juga peserta dan pemilih.
"Pengaturan soal kampanye-kampanye tentu mengatur soal peserta. Lalu pengaturan soal data pemilih, soal pemungutan dan penghitungan suara, itu banyak mengatur juga soal pemilih. Jadi ini bukan hanya mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara tapi juga bagi peserta dan pemilihnya," paparnya.
"Dan bagaimana prosedur dan tata cara menetapkan pilkada lanjutannya apabila bencannaya di tingkat nasional, provinsi atau di kabupaten/kota itu diatur prosedurnya," tuturnya.
Kedua, PKPU ini mengatur teknis penyelenggaran tahapan-tahapan pilkada disesuaikan dengan protokol kesehatan. PKPU ini mengatur protokol kesehatan di setiap tahapan. Dia juga mengatakan bahwa protokol kesehatan ini tidak saja diperuntukan bagi penyelenggara saja tapi juga peserta dan pemilih.
"Pengaturan soal kampanye-kampanye tentu mengatur soal peserta. Lalu pengaturan soal data pemilih, soal pemungutan dan penghitungan suara, itu banyak mengatur juga soal pemilih. Jadi ini bukan hanya mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara tapi juga bagi peserta dan pemilihnya," paparnya.
(maf)
Lihat Juga :