WFH Saat Pandemi Corona, Mekari Beri Sejumlah Kemudahan

Selasa, 09 Juni 2020 - 20:26 WIB
loading...
WFH Saat Pandemi Corona,...
Pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) yang telah berjalan selama dua bulan ini menghadirkan transisi baru bagi karyawan dan perusahaan ke new normal. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) yang telah berjalan selama dua bulan ini menghadirkan transisi baru bagi karyawan dan perusahaan ke new normal. Di masa ini, karyawan diharuskan beradaptasi dengan manfaatkan teknologi secara menyeluruh untuk mendukung produktivitas kerja dari rumah, namun disisi lain juga tetap mengedepankan perannya di rumah.

(Baca juga: New Normal, Gugus Tugas Terbitkan Aturan dan Persyaratan Perjalanan Orang)

Sementara dengan adanya social distancing, ruang gerak karyawan pun terbatas untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Dengan transisi ini, perusahaan dapat mengambil peran untuk membantu karyawan mengatasi tantangan selama WFH tersebut. Misalnya dengan memberikan fasilitas benefit yang bisa digunakan karyawan memenuhi kebutuhan esensialnya selama WFH dengan akses yang mudah meskipun dari rumah.

(Baca juga: Update Kasus Corona 9 Juni 2020: Penambahan Pasien Positif Capai 1.043 Orang)

Menjawab kebutuhan baik dari sisi perusahaan (HR) dan dari sisi karyawan, Mekari, sebagai perusahaan software as a service untuk bisnis UKM dan mid-enterprise, melalui produknya Talenta, software HRIS & payroll berbasis cloud, menghadirkan fitur baru, yakni Mekari Benefit.
WFH Saat Pandemi Corona, Mekari Beri Sejumlah Kemudahan

Mekari benefit merupakan platform yang membantu perusahaan untuk mengelola benefit karyawan secara digital dan dapat diakses karyawan dari smartphone. Karyawan dapat menggunakan fasilitas dari beragam vendor rekanan terpilih yang mendukung kebutuhan asuransi, kebutuhan pokok maupun penunjang kebutuhan WFH di kondisi New Normal .

Selain itu, integrasi dengan teknologi payroll juga memungkinkan karyawan untuk mengakses benefit yang tersedia dengan opsi menggunakan gaji pribadi karyawan. Hal tersebut menjadikan Mekari Benefit sebagai platform benefit karyawan pertama di Indonesia yang dapat menerapkan skema salary sacrifice.

CEO Mekari, Suwandi Soh menjelaskan, pihaknya ingin memfasilitasi perusahaan dan karyawan dalam menyediakan serta mengakses benefit karyawan yang relevan, tepat guna dan tepat sasaran agar semangat dan produktivitas karyawan terjaga di masa sulit ini.

"Dengan Mekari Benefit, perusahaan dapat memberikan serangkaian kebutuhan yang esensial selama WFH kepada karyawan dengan harga yang lebih terjangkau tanpa harus mencari dan bernegosiasi dengan vendor atau penyedia layanan, karena sudah tersedia dan siap digunakan di platform kami," kata Suwandi, Selasa (10/6/2020).

"Rekanan terpilih merupakan vendor yang dapat menyediakan kebutuhan karyawan tanpa harus keluar rumah sehingga social distancing tetap terlaksana, mulai dari kebutuhan esensial seperti layanan pengantaran kebutuhan pokok, makanan, katering, obat-obatan. Termasuk juga kebutuhan penunjang WFH seperti paket data, kredit pulsa, dan token listrik," sambungnya.

Di masa pandemi seperti ini kata Suwandi, banyak perusahaan yang cenderung menunda atau mengurangi program benefit karyawan karena alasan budget. Menariknya, selain solusi ini bersifat gratis untuk diimplementasikan, perusahaan juga tidak perlu mengeluarkan budget dalam pemberian manfaat kepada karyawan.

"Hal tersebut dikarenakan setiap transaksi pembelian di platform Mekari Benefit, pemakaian akan dibebankan tanpa tambahan biaya bunga, pada gaji karyawan yang bersangkutan di periode penggajian berikutnya, sehingga tidak melibatkan kas dari perusahaan, terlebih di masa sulit akibat pandemi," ucapnya.

Di sisi karyawan menurut dia, selain dapat menghemat kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih murah, arus kas pribadi karyawan juga dapat terjaga tanpa harus melakukan pinjaman ke pihak lain ketika ada kebutuhan yang mendesak.

"Selain karena permasalahan budget, beban pekerjaan administratif manual juga menjadi hambatan kebanyakan perusahaan untuk menerapkan program benefit karyawan. Hal administratif tersebut meliputi pengadaan, pencatatan transaksi pemakaian per karyawan, menghitung sisa saldo, hingga pekerjaan administratif lainnya yang memakan waktu," jelasnya.

Namun Suwandi mengungkapkan, dengan mengedepankan automasi teknologi, beban administratif tersebut dapat dihindari apabila menggunakan platform Mekari Benefit karena karyawan cukup mengakses dari smartphone pribadi dan melakukan transaksi dari rekanan yang sudah tersedia di platform. Setiap transaksi akan tercatat, mengurangi saldo, dan mengurangi gaji karyawan secara otomatis di periode berikutnya.

"Ada tiga manfaat yang dapat diperoleh karyawan dengan penggunaan platform Mekari Benefit. Pertama, kebutuhan esensial sehari-hari serta penunjang produktivitas tetap dapat terpenuhi dengan tetap menjalankan prinsip social distancing. Kedua, karyawan dapat menikmati penghematan dari belanja kebutuhan sehari-hari karena harga yang ditawarkan merupakan harga khusus rekanan yang lebih terjangkau. Terakhir, kas pribadi karyawan lebih terjaga karena pemakaian baru akan terpotong di periode gaji selanjutnya tanpa bunga," ungkap Suwandi.

Untuk menggunakan platform Mekari Benefit Suwandi menjelaskan, perusahaan dan karyawannya harus terdaftar di Talenta terlebih dahulu. Perusahaan yang belum menggunakan aplikasi HRIS & payroll Talenta, dapat melakukan pendaftaran secara gratis di website Talenta.

"Dalam waktu dekat, kami juga akan meluncurkan fitur yang merupakan pengembangan dari platform Mekari Benefit ini, yaitu flexible benefit. Nantinya, perusahaan dapat merancang program benefit karyawan yang lebih tepat sasaran sesuai dengan demografi dan kebutuhan personal setiap karyawan," tambah Suwandi.

Hingga saat ini, terdapat lebih dari 20 rekanan yang sudah tersedia di platform Mekari Benefit diantaranya Sayurbox, Kulina, Kliknclean, Kitabisa.com, K24Klik, Houzcall, Fore Coffee, dll. Selain itu, karyawan juga dapat melakukan pembelian pulsa, paket data, dan token PLN untuk mendukung kelancaran WFH.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)