Yusuf Mansur Disebut Ahli Ekonomi Syariah, Jadi Alasan Masuk Majelis Masyayikh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik sembilan anggota Majelis Masyayikh periode 2021-2026, Kamis (30/12/2021). Salah satunya adalah KH Jam’an Nurchotib Mansur yang lebih dikenal dengan nama Ustaz Yusuf Mansur .
Menurut Yaqut, pemilihan Majelis Masyayikh ini dilakukan oleh ahlul halli wal aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah dan asosiasi pesantren berskala nasional. Kriteria pemilihan berdasarkan penilaian atas keahlian yang dimiliki setiap anggota terpilih. Yusuf Mansur sendiri, yang kondang sebagai dai dengan ceramah seputar sedekah ini disebut sebagai ahli ekonomi syariah .
"Proses panjang telah dilakukan untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam," ujar Yaqut dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (31/12/2021).
Rumpun ilmu agama Islam yang dimaksud Yaqut mencakup Al-Qur’an dan ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Ilmu Tafsir, Hadis dan Ilmu Hadis, Fikih dan Ushul Fikih, Akidah dan Filsafat Islam, Tasawuf dan Tarekat, Ilmu Falak, Sejarah dan Peradaban Islam, serta Bahasa dan Sastra Arab.
"Selaku Menteri Agama, saya berpandangan bahwa ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar kita semua, teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih untuk dapat membawa Pendidikan Pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman,"ujar Gus Yaqut.
Selain itu Menag Yaqut memastikan tidak adanya peluang intervensi negara dalam keberadaan Majelis Masyayikh. Menurutnya majelis tersebut sebagai rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.
"Penetapan Majelis Masyayikh ini cukup lama. Karena saya memastikan tidak ada peluang intervensi negara. Saya tidak menginginkan UU Pesantren dan turunannya menjadi peluang intervensi,"ucap Gus Yaqut begitu sapaannya.
Menurutnya, pesantren merupakan lembaga independen yang tidak boleh mendapatkan intervensi dari pihak manapun, termasuk negara. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Menurut Yaqut, pemilihan Majelis Masyayikh ini dilakukan oleh ahlul halli wal aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah dan asosiasi pesantren berskala nasional. Kriteria pemilihan berdasarkan penilaian atas keahlian yang dimiliki setiap anggota terpilih. Yusuf Mansur sendiri, yang kondang sebagai dai dengan ceramah seputar sedekah ini disebut sebagai ahli ekonomi syariah .
"Proses panjang telah dilakukan untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam," ujar Yaqut dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (31/12/2021).
Rumpun ilmu agama Islam yang dimaksud Yaqut mencakup Al-Qur’an dan ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Ilmu Tafsir, Hadis dan Ilmu Hadis, Fikih dan Ushul Fikih, Akidah dan Filsafat Islam, Tasawuf dan Tarekat, Ilmu Falak, Sejarah dan Peradaban Islam, serta Bahasa dan Sastra Arab.
"Selaku Menteri Agama, saya berpandangan bahwa ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar kita semua, teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih untuk dapat membawa Pendidikan Pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman,"ujar Gus Yaqut.
Selain itu Menag Yaqut memastikan tidak adanya peluang intervensi negara dalam keberadaan Majelis Masyayikh. Menurutnya majelis tersebut sebagai rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.
"Penetapan Majelis Masyayikh ini cukup lama. Karena saya memastikan tidak ada peluang intervensi negara. Saya tidak menginginkan UU Pesantren dan turunannya menjadi peluang intervensi,"ucap Gus Yaqut begitu sapaannya.
Menurutnya, pesantren merupakan lembaga independen yang tidak boleh mendapatkan intervensi dari pihak manapun, termasuk negara. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.