Yusuf Mansur Disebut Ahli Ekonomi Syariah, Jadi Alasan Masuk Majelis Masyayikh

Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:09 WIB
loading...
Yusuf Mansur Disebut...
Ustaz Yusuf Mansur masuk sebagai anggota Majelis Masyayikh karena dinilai ahli di bidang ekonomi syariah. Foto/Instagram @yusufmansurnew
A A A
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik sembilan anggota Majelis Masyayikh periode 2021-2026, Kamis (30/12/2021). Salah satunya adalah KH Jam’an Nurchotib Mansur yang lebih dikenal dengan nama Ustaz Yusuf Mansur .

Menurut Yaqut, pemilihan Majelis Masyayikh ini dilakukan oleh ahlul halli wal aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah dan asosiasi pesantren berskala nasional. Kriteria pemilihan berdasarkan penilaian atas keahlian yang dimiliki setiap anggota terpilih. Yusuf Mansur sendiri, yang kondang sebagai dai dengan ceramah seputar sedekah ini disebut sebagai ahli ekonomi syariah .

"Proses panjang telah dilakukan untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam," ujar Yaqut dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Menag Kukuhkan 9 Kiai sebagai Majelis Masyayikh, Ini Daftarnya

Rumpun ilmu agama Islam yang dimaksud Yaqut mencakup Al-Qur’an dan ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Ilmu Tafsir, Hadis dan Ilmu Hadis, Fikih dan Ushul Fikih, Akidah dan Filsafat Islam, Tasawuf dan Tarekat, Ilmu Falak, Sejarah dan Peradaban Islam, serta Bahasa dan Sastra Arab.

"Selaku Menteri Agama, saya berpandangan bahwa ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar kita semua, teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih untuk dapat membawa Pendidikan Pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman,"ujar Gus Yaqut.

Selain itu Menag Yaqut memastikan tidak adanya peluang intervensi negara dalam keberadaan Majelis Masyayikh. Menurutnya majelis tersebut sebagai rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.

"Penetapan Majelis Masyayikh ini cukup lama. Karena saya memastikan tidak ada peluang intervensi negara. Saya tidak menginginkan UU Pesantren dan turunannya menjadi peluang intervensi,"ucap Gus Yaqut begitu sapaannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PUI, Pemuda Masjid Dunia,...
PUI, Pemuda Masjid Dunia, AMPG Kerja Sama Optimalkan Dai untuk Program Lintas Negara
Sambut Indonesia Emas...
Sambut Indonesia Emas 2045, Kemenag Siapkan Regenerasi Pendakwah Muda
Refleksi Muharram: Membangun...
Refleksi Muharram: Membangun Ekonomi Syariah Indonesia
Kemenag Berikan Penghargaan...
Kemenag Berikan Penghargaan kepada 3 Dai Inspiratif di Wilayah 3T
Gus Muhaimin Ungkap...
Gus Muhaimin Ungkap Satu-satunya Cara Jadi Dai Unggul
Gencarkan Syiar, PBNU...
Gencarkan Syiar, PBNU Kirim Dai ke 8 Negara dan Pelosok Indonesia
Dukung Ekonomi Berkelanjutan,...
Dukung Ekonomi Berkelanjutan, Jamkrindo Syariah Perkuat Penerapan Prinsip Syariah
BRI Gandeng Syailendra...
BRI Gandeng Syailendra Capital Hadirkan Investasi Syariah melalui Super App BRImo
Ambil Peluang Investasi...
Ambil Peluang Investasi Syariah di Booth MNC Sekuritas dalam Sharia Investment Week 2026
Rekomendasi
Petani Sawit Tagih Bukti...
Petani Sawit Tagih Bukti di Balik Klaim Sukses DSI Tutup Gap Harga Ekspor
Ingin Masuk di Pasar...
Ingin Masuk di Pasar Global? Pakar Ungkap Kunci Brand Indonesia Bisa Mendunia
IHSG Sesi Siang Terjun...
IHSG Sesi Siang Terjun Bebas 1,75% ke 6.204, Transaksi Tembus Rp10,4 Triliun
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved