Menag Kukuhkan 9 Kiai sebagai Majelis Masyayikh, Ini Daftarnya

Kamis, 30 Desember 2021 - 11:02 WIB
loading...
Menag Kukuhkan 9 Kiai...
Prosesi pengukuhan Majelis Masyayikh digelar di Auditorium HM Rasjidi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). FOTO/HUMAS KEMENAG
A A A
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengukuhkan Majelis Masyayikh yang terdiri dari sembilan orang kiai. Majelis Masyayikh merupakan bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.

Prosesi pengukuhan Majelis Masyayikh digelar di Auditorium HM Rasjidi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). "Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren," kata Menag dalam keterangan terrulisnya, Kamis (30/12/2021).

Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihan Majelis ini dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.

Baca juga: Kapitalisasinya Triliunan, Induk Koperasi Pesantren Diharapkan Jadi Holding

"Selaku Menteri Agama, saya berpandangan bahwa ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar kita semua, teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih untuk dapat membawa pendidikan pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani memaparkan bahwa berdasarkan usulan AHWA, Menteri Agama menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, yaitu paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang, dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam. Penetapan Majelis Masyayikh masa khidmat pertama tahun 2021-2026 ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.

"Kami berharap melalui momentum Pengukuhan Majelis Masyayikh ini dapat memperkuat sistem dan mutu pesantren, baik itu dari sisi lembaga maupun lulusannya, sehingga ke depan kontribusi para santri dapat senantiasa menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks," katanya.

Baca juga: Penyanyi Religi Terkaya di Indonesia, Penghasilan Miliaran hingga Punya Pondok Pesantren

Berikut ini sembilan nama yang dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh:
1. KH Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat)
2. KH Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah)
3. Dr KH Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi'iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur)
4. KH Tgk Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh)
5. Nyai Hj Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur'an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat)
6. Dr KH Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah)
7. KH Jam'an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur'an, Tangerang, Banten)
8. Prof Dr KH Abd A'la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur)
9. Dr Hj Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan)
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2225 seconds (0.1#10.140)