Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Ini Kata Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid dinyatakan lolos seleksi administrasi calon hakim agung . Namun, di sisi lain, Harun kini telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri .
Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, jika nantinya Harun berkarier di luar struktur Korps Bhayangkara, maka yang bersangkutan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam aturan ASN Polri.
"Secara umum Polri telah perlakukan ASN yang kerja di Polri secara profesional dan proporsional. Terkait bila ada ASN yang berkarir diluar Polri tentu harus penuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada aturan ASN Polri itu sendiri," kata Ramadhan, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Administasi Calon Hakim Agung
Menurut Ramadhan, hal itu berlaku bagi seluruh ASN yang ada di Polri. Harun harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku di Polri. "Tidak ada perbedaan perlakuan khusus, jadi aturan yang disandang oleh ASN atau pun PNS, berlaku sama," ujar Ramadhan.
Untuk diketahui, Harun Al Rasyid menjadi salah satu dari 53 calon hakim agung yang lolos tahap administrasi. Setelah lolos administrasi, tahapan selanjutnya ialah seleksi kualitas pada 10-12 Januari 2022.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurdjanah mengatakan pada seleksi tahun ini terdapat wajah-wajah lama yang pernah mendaftar calon hakim agung. Siti menyebut, bahwa jumlah pendaftar calon hakim agung terdapat 136 orang. Dari 136 orang tersebut terdapat 128 orang yang dinyatakan lulus setelah seleksi administrasi.
Baca juga: Jadi ASN Polri, Masihkah Novel Baswedan dkk Garang?
Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, jika nantinya Harun berkarier di luar struktur Korps Bhayangkara, maka yang bersangkutan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam aturan ASN Polri.
"Secara umum Polri telah perlakukan ASN yang kerja di Polri secara profesional dan proporsional. Terkait bila ada ASN yang berkarir diluar Polri tentu harus penuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada aturan ASN Polri itu sendiri," kata Ramadhan, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Administasi Calon Hakim Agung
Menurut Ramadhan, hal itu berlaku bagi seluruh ASN yang ada di Polri. Harun harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku di Polri. "Tidak ada perbedaan perlakuan khusus, jadi aturan yang disandang oleh ASN atau pun PNS, berlaku sama," ujar Ramadhan.
Untuk diketahui, Harun Al Rasyid menjadi salah satu dari 53 calon hakim agung yang lolos tahap administrasi. Setelah lolos administrasi, tahapan selanjutnya ialah seleksi kualitas pada 10-12 Januari 2022.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurdjanah mengatakan pada seleksi tahun ini terdapat wajah-wajah lama yang pernah mendaftar calon hakim agung. Siti menyebut, bahwa jumlah pendaftar calon hakim agung terdapat 136 orang. Dari 136 orang tersebut terdapat 128 orang yang dinyatakan lulus setelah seleksi administrasi.
Baca juga: Jadi ASN Polri, Masihkah Novel Baswedan dkk Garang?
(abd)