Menteri LHK Sebut Masalah Pengurangan Sampah Perlu Kolaborasi dengan Swasta
Selasa, 09 Juni 2020 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
Inti dari Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tersebut adalah target, tahapan dan langkah 10 tahunan yang konkret dan terukur yang harus dilakukan oleh Produsen dalam upaya memenuhi kewajibannya melaksanakan program kegiatan pengurangan sampah yang berasal dari produk dan/atau kemasan produk yang mereka hasilkan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (recycle), dan pemanfaatan kembali sampah (reuse).
"Terima kasih kepada bisnis leaders dan mitra-mitranya di tengah masyarakat karena telah secara bertahap mengawali kurangi sampah. Peran swasta sangat berarti dan kolaborasi harus dilakukan antar seluruh elemen bangsa, untuk atasi masalah bangsa. Masalah sampah ini serius, dan harus kita fokuskan," ucap Siti.
Menteri Siti dalam arahannya mengatakan tantangan pengelolaan sampah sangat berat. Namun begitu Indonesia harus tetap optimis dalam menghadapi dan melewati persoalan tersebut, karena sudah banyak yang telah dilakukan dengan hasil yang positif. Peran serta masyarakat dalam upaya pengelolaan dan pengurangan sampah telah berjalan sangat baik, bahkan di antara negara dunia, peran masyarakat Indonesia sangat menonjol.
"Dukungan masyarakat begitu kuat dan meluas, hal tersebut menjadi modal dasar yang baik dalam pembangunan nasional dan pengelolaan sampah ke depan," terangnya.
Dari sisi penyusunan kebijakan dan regulasi, Siti meyakini, bahwa kebijakan dan regulasi yang telah dimiliki saat ini sudah terhitung lebih dari cukup. Saat ini Indonesia sudah mempunyai undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, dan beberapa Peraturan Menteri yang dilengkapi oleh beberapa pedoman teknis.
"Terima kasih kepada bisnis leaders dan mitra-mitranya di tengah masyarakat karena telah secara bertahap mengawali kurangi sampah. Peran swasta sangat berarti dan kolaborasi harus dilakukan antar seluruh elemen bangsa, untuk atasi masalah bangsa. Masalah sampah ini serius, dan harus kita fokuskan," ucap Siti.
Menteri Siti dalam arahannya mengatakan tantangan pengelolaan sampah sangat berat. Namun begitu Indonesia harus tetap optimis dalam menghadapi dan melewati persoalan tersebut, karena sudah banyak yang telah dilakukan dengan hasil yang positif. Peran serta masyarakat dalam upaya pengelolaan dan pengurangan sampah telah berjalan sangat baik, bahkan di antara negara dunia, peran masyarakat Indonesia sangat menonjol.
"Dukungan masyarakat begitu kuat dan meluas, hal tersebut menjadi modal dasar yang baik dalam pembangunan nasional dan pengelolaan sampah ke depan," terangnya.
Dari sisi penyusunan kebijakan dan regulasi, Siti meyakini, bahwa kebijakan dan regulasi yang telah dimiliki saat ini sudah terhitung lebih dari cukup. Saat ini Indonesia sudah mempunyai undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, dan beberapa Peraturan Menteri yang dilengkapi oleh beberapa pedoman teknis.