Menteri LHK Sebut Masalah Pengurangan Sampah Perlu Kolaborasi dengan Swasta
Selasa, 09 Juni 2020 - 21:29 WIB
loading...
Menteri Siti ketika memberikan pidato kunci pada acara pemberian penghargaan kinerja dan insiatif pengurangan sampah oleh produsen yang digelar melalui channel Youtube, Selasa (9/6/2020). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan, selain peran dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat yang sedang bertumbuh cukup baik, peran dan tanggung jawab pelaku usaha yang membuat, mendistribusikan, dan menjual barang atau barang dengan kemasan, dalam pengelolaan sampah khususnya pengurangan sampah juga sangat penting dan strategis.
(Baca juga: New Normal, Gugus Tugas Terbitkan Aturan dan Persyaratan Perjalanan Orang)
"Kita menyaksikan bersama bahwa beberapa produsen sudah mengambil langkah proaktif dan upaya konkret untuk melaksanakan pengurangan sampah yang berasal dari kegiatan/usaha mereka sekaligus langkah nyata pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019," jelas Menteri Siti ketika memberikan pidato kunci pada acara pemberian penghargaan kinerja dan insiatif pengurangan sampah oleh produsen yang digelar melalui daring via channel Youtube, Selasa (9/6/2020).
(Baca juga: Update Kasus Corona 9 Juni 2020: Penambahan Pasien Positif Capai 1.043 Orang)
Siti mengatakan, para pelaku usaha tersebut, diistilahkan sebagai Produsen di dalam ketentuan peraturan perundangan pengelolaan sampah, memiliki kewajiban untuk turut mengatasi persoalan sampah bersama pemerintah dan masyarakat. Peran dan tanggung jawab produsen secara rinci sudah tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang diterbitkan pada 19 Desember 2019.
(Baca juga: New Normal, Gugus Tugas Terbitkan Aturan dan Persyaratan Perjalanan Orang)
"Kita menyaksikan bersama bahwa beberapa produsen sudah mengambil langkah proaktif dan upaya konkret untuk melaksanakan pengurangan sampah yang berasal dari kegiatan/usaha mereka sekaligus langkah nyata pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019," jelas Menteri Siti ketika memberikan pidato kunci pada acara pemberian penghargaan kinerja dan insiatif pengurangan sampah oleh produsen yang digelar melalui daring via channel Youtube, Selasa (9/6/2020).
(Baca juga: Update Kasus Corona 9 Juni 2020: Penambahan Pasien Positif Capai 1.043 Orang)
Siti mengatakan, para pelaku usaha tersebut, diistilahkan sebagai Produsen di dalam ketentuan peraturan perundangan pengelolaan sampah, memiliki kewajiban untuk turut mengatasi persoalan sampah bersama pemerintah dan masyarakat. Peran dan tanggung jawab produsen secara rinci sudah tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang diterbitkan pada 19 Desember 2019.