Firli Pastikan KPK Bebas Pengaruh Kekuasaan dan Kepentingan Politik
Kamis, 30 Desember 2021 - 12:42 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, lembaga antirasuah bekerja sesuai perundang-undangan dan tidak mengikuti opini publik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK bekerja sesuai dengan perundang-undangan dan tidak mengikuti opini publik. Ditekankan Firli Bahuri , KPK juga menjalankan tugasnya bebas dari segala pengaruh kekuasaan dan kepentingan politik menjelang 2022.
Baca juga: Kasus Lili Pintauli, KPK: Putusan Dewas Selesai, Supaya Jadi Pembelajaran
"Tahun 2022 - 2023 dan kedepan, sampai kapan pun, KPK menyatakan diri bebas dari kekuasaan apa pun, bebas dari kepentingan politik, dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata Firli saat menggelar konpers kinerja akhir tahun KPK yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, KPK: Dari Interpol Belum Ada Laporan
Firli mengakui, saat ini KPK memang lembaga yang masuk dalam rumpun eksekutif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019. Tapi dipastikan Firli, KPK bakal menjalankan tugas memberantas korupsi tanpa pengaruh dari kekuasaan mana pun.
"Sebagaimana diamanatkan dalam UU 19/2019 disebutkan, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanakan tugas dan wewenangnya, tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun," terang Firli.
"Dan status pegawai KPK betul menjadi ASN, tapi status tersebut tidak akan pernah berpengaruh terhadap independensi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," sambungnya.
Baca juga: Kasus Lili Pintauli, KPK: Putusan Dewas Selesai, Supaya Jadi Pembelajaran
"Tahun 2022 - 2023 dan kedepan, sampai kapan pun, KPK menyatakan diri bebas dari kekuasaan apa pun, bebas dari kepentingan politik, dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata Firli saat menggelar konpers kinerja akhir tahun KPK yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, KPK: Dari Interpol Belum Ada Laporan
Firli mengakui, saat ini KPK memang lembaga yang masuk dalam rumpun eksekutif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019. Tapi dipastikan Firli, KPK bakal menjalankan tugas memberantas korupsi tanpa pengaruh dari kekuasaan mana pun.
"Sebagaimana diamanatkan dalam UU 19/2019 disebutkan, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanakan tugas dan wewenangnya, tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun," terang Firli.
"Dan status pegawai KPK betul menjadi ASN, tapi status tersebut tidak akan pernah berpengaruh terhadap independensi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," sambungnya.
(maf)
Lihat Juga :