Firli Pastikan KPK Bebas Pengaruh Kekuasaan dan Kepentingan Politik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK bekerja sesuai dengan perundang-undangan dan tidak mengikuti opini publik. Ditekankan Firli Bahuri , KPK juga menjalankan tugasnya bebas dari segala pengaruh kekuasaan dan kepentingan politik menjelang 2022.
Firli mengakui, saat ini KPK memang lembaga yang masuk dalam rumpun eksekutif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019. Tapi dipastikan Firli, KPK bakal menjalankan tugas memberantas korupsi tanpa pengaruh dari kekuasaan mana pun.
"Sebagaimana diamanatkan dalam UU 19/2019 disebutkan, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanakan tugas dan wewenangnya, tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun," terang Firli.
"Dan status pegawai KPK betul menjadi ASN, tapi status tersebut tidak akan pernah berpengaruh terhadap independensi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," sambungnya.
Firli mengakui, saat ini KPK memang lembaga yang masuk dalam rumpun eksekutif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019. Tapi dipastikan Firli, KPK bakal menjalankan tugas memberantas korupsi tanpa pengaruh dari kekuasaan mana pun.
"Sebagaimana diamanatkan dalam UU 19/2019 disebutkan, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanakan tugas dan wewenangnya, tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun," terang Firli.
"Dan status pegawai KPK betul menjadi ASN, tapi status tersebut tidak akan pernah berpengaruh terhadap independensi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," sambungnya.
(maf)