Firli Pastikan KPK Bebas Pengaruh Kekuasaan dan Kepentingan Politik

Kamis, 30 Desember 2021 - 12:42 WIB
loading...
Firli Pastikan KPK Bebas...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, lembaga antirasuah bekerja sesuai perundang-undangan dan tidak mengikuti opini publik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK bekerja sesuai dengan perundang-undangan dan tidak mengikuti opini publik. Ditekankan Firli Bahuri , KPK juga menjalankan tugasnya bebas dari segala pengaruh kekuasaan dan kepentingan politik menjelang 2022.

Baca juga: Kasus Lili Pintauli, KPK: Putusan Dewas Selesai, Supaya Jadi Pembelajaran

"Tahun 2022 - 2023 dan kedepan, sampai kapan pun, KPK menyatakan diri bebas dari kekuasaan apa pun, bebas dari kepentingan politik, dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata Firli saat menggelar konpers kinerja akhir tahun KPK yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, KPK: Dari Interpol Belum Ada Laporan

Firli mengakui, saat ini KPK memang lembaga yang masuk dalam rumpun eksekutif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019. Tapi dipastikan Firli, KPK bakal menjalankan tugas memberantas korupsi tanpa pengaruh dari kekuasaan mana pun.

"Sebagaimana diamanatkan dalam UU 19/2019 disebutkan, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanakan tugas dan wewenangnya, tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun," terang Firli.

"Dan status pegawai KPK betul menjadi ASN, tapi status tersebut tidak akan pernah berpengaruh terhadap independensi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," sambungnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Berita Terkini
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved