Sepekan Pembatalan, 58 Calon Haji Proses Pengembalian Setoran Pelunasan

Selasa, 09 Juni 2020 - 21:37 WIB
loading...
Sepekan Pembatalan,...
Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji 1441H/2020M. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia haji 1441H/2020 . Pembatalan ini telah diumumkan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengatakan, sudah ada 58 jamaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya. "Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jamaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Muhajirin di Jakarta, Selasa (9/6/2020) dalam siaran persnya kepada SINDOnews. Kemenag memeroses pengembalian tersebut dengan mengajukannya ke BadanPengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan. (Baca juga: Kisah Calon Jamaah Haji Usia 100 Tahun Batal Berangkat ke Tanah Suci )

Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Jamaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoranpelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota) dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya),fotokopi KTP (perlihatkan aslinya), nomor telepon yang bisa dihubungi.

Pengajuan tersebut akan diproses di Kantor Kemenag kabupaten/kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah. "Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan hari, dua hari di Kankemenag kabupaten/kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH, dan, dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jamaah,” tutur Muhajirin.

Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif menambahkan, 58 jamaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 provinsi, yaitu Sumatera Utara (enam jamaah), Riau (enam jamaah), Bengkulu (dua orang), Lampung (dua orang), DKI Jakarta (satu orang), Jawa Barat (empat orang), Jawa Tengah (enam orang), DI Yogyakarta (lima orang), Jawa Timur (15 orang), NTB (satu orang), Kalimantan Tengah (dua orang), SulawesiUtara (satu orang), Sulawesi Tenggara (satu orang), dan Kepulauan Riau (enam orang).

Jamaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu Bank Riau,Bank Muamalat Indonesia, BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istitha’ah Kesehatan Jadi PR
Sempat Diragukan, Menhaj...
Sempat Diragukan, Menhaj Klaim Haji 2026 Jadi Salah Satu Penyelenggaraan Terbaik dalam Sejarah
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Rekomendasi
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Lisa BLACKPINK Raup...
Lisa BLACKPINK Raup Nilai Komersial Rp198 Miliar usai Tampil di Piala Dunia 2026
AS Ancam Malaysia setelah...
AS Ancam Malaysia setelah Anwar Ibrahim Ingin Usir Seluruh Warga Israel
Berita Terkini
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved