Sepekan Pembatalan, 58 Calon Haji Proses Pengembalian Setoran Pelunasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia haji 1441H/2020 . Pembatalan ini telah diumumkan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengatakan, sudah ada 58 jamaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya. "Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jamaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Muhajirin di Jakarta, Selasa (9/6/2020) dalam siaran persnya kepada SINDOnews. Kemenag memeroses pengembalian tersebut dengan mengajukannya ke BadanPengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan. ( )
Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Jamaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoranpelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota) dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya),fotokopi KTP (perlihatkan aslinya), nomor telepon yang bisa dihubungi.
Pengajuan tersebut akan diproses di Kantor Kemenag kabupaten/kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah. "Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan hari, dua hari di Kankemenag kabupaten/kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH, dan, dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jamaah,” tutur Muhajirin.
Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif menambahkan, 58 jamaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 provinsi, yaitu Sumatera Utara (enam jamaah), Riau (enam jamaah), Bengkulu (dua orang), Lampung (dua orang), DKI Jakarta (satu orang), Jawa Barat (empat orang), Jawa Tengah (enam orang), DI Yogyakarta (lima orang), Jawa Timur (15 orang), NTB (satu orang), Kalimantan Tengah (dua orang), SulawesiUtara (satu orang), Sulawesi Tenggara (satu orang), dan Kepulauan Riau (enam orang).
Jamaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu Bank Riau,Bank Muamalat Indonesia, BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengatakan, sudah ada 58 jamaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya. "Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jamaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Muhajirin di Jakarta, Selasa (9/6/2020) dalam siaran persnya kepada SINDOnews. Kemenag memeroses pengembalian tersebut dengan mengajukannya ke BadanPengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan. ( )
Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Jamaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoranpelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota) dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya),fotokopi KTP (perlihatkan aslinya), nomor telepon yang bisa dihubungi.
Pengajuan tersebut akan diproses di Kantor Kemenag kabupaten/kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah. "Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan hari, dua hari di Kankemenag kabupaten/kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH, dan, dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jamaah,” tutur Muhajirin.
Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif menambahkan, 58 jamaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 provinsi, yaitu Sumatera Utara (enam jamaah), Riau (enam jamaah), Bengkulu (dua orang), Lampung (dua orang), DKI Jakarta (satu orang), Jawa Barat (empat orang), Jawa Tengah (enam orang), DI Yogyakarta (lima orang), Jawa Timur (15 orang), NTB (satu orang), Kalimantan Tengah (dua orang), SulawesiUtara (satu orang), Sulawesi Tenggara (satu orang), dan Kepulauan Riau (enam orang).
Jamaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu Bank Riau,Bank Muamalat Indonesia, BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah
(dam)