PPATK-Kemenkop Gelar Rakor Cegah Koperasi Jadi Sarana Kejahatan
Selasa, 09 Juni 2020 - 19:55 WIB
loading...
A
A
A
Dari jumlah tersebut, hanya 501 KSP yang sudah teregister dan sudah menyampaikan 297 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan 2.451 Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) selama periode tahun 2010 hingga Juni 2020.(Baca juga: Berantas Pencucian Uang, OJK Gandeng Kemendagri dan PPATK )
Fakta yang meresahkan adalah terdapat sejumlah kasus koperasi yang digunakan sebagai sarana pencucian uang maupun berbagai kejahatan lainnya.
Berbagai perkara terkait dengan koperasi menelan kerugian hingga triliunan rupiah, seperti perkara yang menjerat Koperasi Langit Biru yang menelan dana nasabah hingga Rp6 triliun, Koperasi Pandawa dengan kerugian Rp 3 triliun, hingga Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada
sebesar Rp 3,2 triliun. Lebih jauh, terungkap juga Koperasi yang digunakan sebagai sarana kejahatan narkotika.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan, permasalahan yang membelit koperasi, terutama koperasi simpan pinjam sudah menjadi problematika yang serius.
Sudah ditemukan berbagai contoh KSP yang melakukan praktik kejahatan yang merugikan orang banyak. Muaranya adalah rusaknya integritas koperasi yang sepatutnya berfungsi sebagai soko guru perekonomian nasional.
“Kami sudah melakukan upaya moratorium pembukaan KSP baru dan perluasan cabang KSP yang sudah ada. Sistem pengawasan juga sedang kami kembangkan, agar model pengawasan koperasi dapat menyerupai yang diterapkan di perbankan,” kata Teten.
Fakta yang meresahkan adalah terdapat sejumlah kasus koperasi yang digunakan sebagai sarana pencucian uang maupun berbagai kejahatan lainnya.
Berbagai perkara terkait dengan koperasi menelan kerugian hingga triliunan rupiah, seperti perkara yang menjerat Koperasi Langit Biru yang menelan dana nasabah hingga Rp6 triliun, Koperasi Pandawa dengan kerugian Rp 3 triliun, hingga Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada
sebesar Rp 3,2 triliun. Lebih jauh, terungkap juga Koperasi yang digunakan sebagai sarana kejahatan narkotika.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan, permasalahan yang membelit koperasi, terutama koperasi simpan pinjam sudah menjadi problematika yang serius.
Sudah ditemukan berbagai contoh KSP yang melakukan praktik kejahatan yang merugikan orang banyak. Muaranya adalah rusaknya integritas koperasi yang sepatutnya berfungsi sebagai soko guru perekonomian nasional.
“Kami sudah melakukan upaya moratorium pembukaan KSP baru dan perluasan cabang KSP yang sudah ada. Sistem pengawasan juga sedang kami kembangkan, agar model pengawasan koperasi dapat menyerupai yang diterapkan di perbankan,” kata Teten.
Lihat Juga :