Jabatan Pangkostrad Tak Boleh Dibiarkan Lama Kosong
Selasa, 28 Desember 2021 - 03:14 WIB
loading...
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ( Pangkostrad ) masih kosong selepas peninggalan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Terhitung jabatan itu kosong sekitar satu bulan lamanya atau sejak Rabu 17 Desember 2021.
Menanggapi itu, Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan seharusnya jabatan itu tak terlalu lama dibiarkan kosong. Sebab, jabatan itu memiliki tugas dan tanggung jawab yang strategis.
"Mengingat tugas dan tanggung jawab yang strategis, semestinya jabatan Panglima Kostrad itu memang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama," ujar Fahmi, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Jenderal Dudung Rangkap Jabatan, Pengamat: Jangan Kelamaan
Fahmi menuturkan, selama posisi Pangkostrad kosong, otomatis Jenderal Dudung yang mengisinya. Dia pun menyayangkan hal tersebut, pasalnya konsentrasi dari Jenderal bintang empat itu bisa saja terbagi.
"Mengingat KSAD juga harus berkonsentrasi pada peran dan fungsi utamanya. Namun memang tak ada ketentuan yang mengatur tenggat waktu pengisian jabatan tersebut," katanya.
Dirinya mengimbau, pengisian jabatan tersebut juga tetap dilakukan secara cermat dan berhati-hati. Segala halnya, kata dia, harus sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.
Menanggapi itu, Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan seharusnya jabatan itu tak terlalu lama dibiarkan kosong. Sebab, jabatan itu memiliki tugas dan tanggung jawab yang strategis.
"Mengingat tugas dan tanggung jawab yang strategis, semestinya jabatan Panglima Kostrad itu memang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama," ujar Fahmi, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Jenderal Dudung Rangkap Jabatan, Pengamat: Jangan Kelamaan
Fahmi menuturkan, selama posisi Pangkostrad kosong, otomatis Jenderal Dudung yang mengisinya. Dia pun menyayangkan hal tersebut, pasalnya konsentrasi dari Jenderal bintang empat itu bisa saja terbagi.
"Mengingat KSAD juga harus berkonsentrasi pada peran dan fungsi utamanya. Namun memang tak ada ketentuan yang mengatur tenggat waktu pengisian jabatan tersebut," katanya.
Dirinya mengimbau, pengisian jabatan tersebut juga tetap dilakukan secara cermat dan berhati-hati. Segala halnya, kata dia, harus sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.
Lihat Juga :