Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi KPR dan Proyek Bank Jateng Cabang Blora

Senin, 27 Desember 2021 - 18:01 WIB
loading...
Polri Tetapkan 3 Tersangka...
Dit Tipidkor Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, KPR, dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora. FOTO/MPI/PUTERANEGARA
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, kredit pemilikan rumah (KPR) , dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora. Ketiganya adalah Rudatin Pamungkas (eks Kepala BPD Jateng cabang Blora), Ubaydillah Rouf (ASN Pemkab Blora dan Direktur PT Gading Mas Properti Blora), dan Teguh Kristiono (Direktur PT Lentera Emas Raya Blora).

Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo menjelaskan, pada November 2018 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalur Kredit Rekening Koran (RC) kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp4 miliar. Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan penggunaan kreditnya tidak sesuai dengan peruntukannya, pencairan kredit dipergunakan untuk membayar pinjaman pada perbankan lain.

"Sehingga, sampai saat ini status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," kata Cahyono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Tetapkan 3 Tersangka, Bareskrim Sita 140 Rumah terkait Korupsi KPR BPD Jateng

Lalu, pada Januari 2019 BPD Jateng Cabang Blora kembali menyalurkan kredit rekening koran kepada Ubaydillah dkk sebesar Rp13,2 miliar. Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan pencairan kredit yaitu pengajuan kredit dengan sengaja dibuat oleh tersangka Rudatin bersama-sama dengan Ubaydillah dengan tujuan untuk menutupi lolos termin Kredit Proyek PT BGJ.

"Status kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," katanya.

Menurutnya, sejak Oktober 2018 sampai dengan April 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalurkan KPR kepada 140 Nasabah. Dalam proses pengajuan terdapat PMH rekayasa dokumen nasabah oleh pengembang PT GMP. Sampai saat ini masih terdapat KPR yang belum 100%, status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.

Sejak Desember 2018 dan Januari 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalurkan Kredit proyek kepada tersangka Teguh sebesar Rp17,5 miliar. "Dalam proses pengajuan kredit dan pencairan kredit terdapat PMH yaitu berupa SPMK palsu, sehingga sampai dengan batas akhir kredit tidak terealisasi pekerjaan (proyek fiktif), status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," tutur Cahyono.

Baca juga: Mantan Pimpinan Bank Jateng Jadi Tersangka Korupsi Kredit Proyek

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Rekomendasi
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved