Pemerintah Monitoring Ketat Kasus Covid-19 hingga Level Kabupaten/Kota
Senin, 27 Desember 2021 - 09:32 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Luhut mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pengetatan jika kasus lebih dari 500 per hari. "Kami sudah melakukan kontijensi, tindakan-tindakan darurat manakala hal-hal sebagai berikut terjadi. Kami menggunakan threshold 10 kasus per juta penduduk per hari atau setara 2.700 kasus per hari. Tetapi kami akan mulai melakukan pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari,” ujarnya dalam konferensi persnya, Senin (20/12/2021).
Dia juga memastikan akan melakukan pengetatan lebih lanjut jika tingkat kematian dan perawatan di rumah sakit sudah ada di level 2. Seperti diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021, batasan angka perawatan di level yakni 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Sementara batasan angka kematian level 2 yakni antara 1 sampai 2 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut. Baca juga: Soal Dispensasi Karantina Pejabat, Luhut: Jangan Bentrokkan Rakyat dan Pemerintah
“Pengetatan lebih jauh akan dilakukan ketika tingkat perawatan rumah sakit dan tingkat kematian nasional maupun provinsi mendekati threshold level 2. Jadi saya mohon masyarakat Indonesia tolong memperhatikan ini,” pungkasnya.
Dia juga memastikan akan melakukan pengetatan lebih lanjut jika tingkat kematian dan perawatan di rumah sakit sudah ada di level 2. Seperti diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021, batasan angka perawatan di level yakni 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Sementara batasan angka kematian level 2 yakni antara 1 sampai 2 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut. Baca juga: Soal Dispensasi Karantina Pejabat, Luhut: Jangan Bentrokkan Rakyat dan Pemerintah
“Pengetatan lebih jauh akan dilakukan ketika tingkat perawatan rumah sakit dan tingkat kematian nasional maupun provinsi mendekati threshold level 2. Jadi saya mohon masyarakat Indonesia tolong memperhatikan ini,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :